Berita Terkini

BAP Pengrusakan Lahan Warga Masyarakat Pakpak Bharat Di Serahkan Ke Kejaksaan Sidikalang

Foto (1) Kayu dan Tanaman lainnya
yang di rusak Suruhan Oknum Kepala
 Desa lae Rambong KS
Sidikalang. Polsek Parongil Serahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tentang pengrusakan Lahan milik warga masyarakat (Alm Rasi Boangmanalu)di Desa Lae Rambong Dusun Lae Alim Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi,kini berkasnya telah
di terima pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang melalui Kasi Pidum Yusnar Yusup Hasibuan SH,yang di serahkan pihak Polsek Parongil kamis 1/3

Foto (2)
Lebih kurang satu tahun berkas pengrusakan tanah milik Alm RB telah terpendam di polsek parongil ,menurut pihak korban beliau tidak mengetahui apa kendala dan kenapa bisa Perkara Pengrusakan lahan mereka tidah secepatnya ditangani kasus pengrusakan yang di laporkannya ke polsek parongil,tambahnya lagi kepada koran ini karena berkas mereka sudah terlalu lama maka beliau sempat menduga bahwa pihak polsek parongil dengan oknum kepala desa lae Rambong ada main mata terhadap Polsek Parongil yang dia nya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lungkungan Kecamatan Silima Pingga-pungga,inisian KS,karena berkas Laporan Pengaduan anak dari (Alm RB).

Minggu lalu tim investigasi mengetahui dari Pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang bahwa berkas Berita Acara Pemeriksaan dan Saksi Ahli selama ini belum dapat di hadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi Tanah pengrusakan ladang (Alm RB)yang di lakukan oleh suruhan oknum Kepala Desa Lae Rambong KS karena belum Sinkron keterangan dari para saksi-saksi maka pihak kejaksaan Negeri Sidikalang terpaksa memulangkan Berkas BAP Ke Polsek Parongil,maka dengan ini Pihak Polsek dengan secepatnya memesan kan untuk kelengkapan berkas para saksi-saksi dan untuk di hadirkan ke polsek Parongil,ternyata yang di libatkan sebagai saksi yang mengetahui persis asal-usul kebun,yang di rusak adalah Kemiri,Durian,Kopi dan lain-lain yang di duga di rusaksuruhan KS Oknum Kepala Desa Lae Rambong.

Kembali menurut pihak korban menjelaskan kepada media massa telah beberapa kali mempertanyakan kepada pihak Polsek parongil tentang laporan pengaduan yang di buat terkait atas pengrusakan tanam-tanaman yang ada di ladangnya,ternyata pihak polsek parongil menyatakan,bahwa mereka harus memeriksa saksi ahli dari marga sambo se Indonesian diantaranya Akkip Sambo(80),Jakaria Sambo(70) dan Amhar Sagala (52) yang di maksud adalah anak Berru dari marga sambo se Indonesia.

Setelaah saksi yang ketiga ini selesai di periksa,beberapa hari lagi Polsek Parongil lansung menyerahkan BAP ke pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang,dan untuk di tindak lanjuti melalui jalur Hukum.menurut Kasi Pidum saat di temui koran ini kamis 1/3 beliau menyatakan bahwa benar berkas perkara pengrusakan tanah yang di laporkan MB telah di terima dan untuk di tindak lanjuti,menurut Kasi pidum kepada koran ini mereka akan mempelajari berkas tersebut agar si Oknum KS dapat di lakukan pemeriksaan perdana nantinya.

Bersama dengan berbagai mas media,  pihak korban MB akan tetap mengikuti jalannya pemeriksaan terhadap ladangnya yang telah di rusak KS,bila ini tidak ada tindak lanjutnya,maka Pihak korban akan menyurati kembali kepada Kejaksaan tinggi di Medan dan di Jakarta (JM)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.