Kapolres Dairi, AKBP Enggar Pareanom bersama dua tersangka dan barang bukti |
kering, seberat 10 Kg, dan 60 pokok pohon Ganja siap panen, berusia 6 bulan dari
Hutan Tombak Sihotang, Desa Parbuluan Dua Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Kamis (23/2).
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP H. Enggar Pareanom, S.Sos, Sik, didampingi Kasat Narkoba, AKP D.B. Diriono Sihotang, SH, Kabag Ops Polres Dairi, Kompol E. Hutagaol, dan KBO Res Narkoba, Ipda Muliadi Anwar, SH, kepada tim investigasi di ruang Sat Narkoba Polres Dairi, saat melakukan memintai keterangan dari kedua tersangka yang berinisia RLG (41) warga Desa Parbuluan Dua, dan MST (40), warga yang sama.
“Penangkapan ini, kita lakukan berdasarkan keterangan yang kita terima dari masyarakat, yang kemudian kita tindak lanjuti melalui Tim dari satuan Narkoba,yang dipimpin Kasat Narkoba, dan KBO Res Narkoba Polres Dairi, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, yang kemudian melakukan trnsaksi jual beli di TKP, PLTA Desa Perjuangan, yang akhirnya menangkap kedua tersangka”, ungkap Enggar.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus, ternyata kedua tersangka menanam sendiri barang haram itu di ladangnya, yang berlokasi di Tombak Sihotang Desa Parbuluan, dengan menyita 60 pokok tanaman Ganja yang siap untuk di panen.
Sementara itu, TSK RLG yang dihubungi tim investigasi di ruang Sat Narkoba Polres Dairi mengaku, bahwa dia terpaksa melakukan penanaman barang haram itu, karena himpitan ekonomi, dan selalu gagal panen ketika menanam tanaman sayur mayur maupun tanaman muda lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi melakukan pemeriksaan Intensif terhadap kedua orang tersangka, guna pengembangan kasus lebih lanjut, dan untuk sementara kedua tsk bersama barang bukti, 10 bal daun ganja kering, dan 60 batang tanaman ganja, bersama satu unit Sepeda Motor jenis bebek BK 5809 HQ, diamankan di Mapolres Dairi. ROBS
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP H. Enggar Pareanom, S.Sos, Sik, didampingi Kasat Narkoba, AKP D.B. Diriono Sihotang, SH, Kabag Ops Polres Dairi, Kompol E. Hutagaol, dan KBO Res Narkoba, Ipda Muliadi Anwar, SH, kepada tim investigasi di ruang Sat Narkoba Polres Dairi, saat melakukan memintai keterangan dari kedua tersangka yang berinisia RLG (41) warga Desa Parbuluan Dua, dan MST (40), warga yang sama.
“Penangkapan ini, kita lakukan berdasarkan keterangan yang kita terima dari masyarakat, yang kemudian kita tindak lanjuti melalui Tim dari satuan Narkoba,yang dipimpin Kasat Narkoba, dan KBO Res Narkoba Polres Dairi, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, yang kemudian melakukan trnsaksi jual beli di TKP, PLTA Desa Perjuangan, yang akhirnya menangkap kedua tersangka”, ungkap Enggar.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus, ternyata kedua tersangka menanam sendiri barang haram itu di ladangnya, yang berlokasi di Tombak Sihotang Desa Parbuluan, dengan menyita 60 pokok tanaman Ganja yang siap untuk di panen.
Sementara itu, TSK RLG yang dihubungi tim investigasi di ruang Sat Narkoba Polres Dairi mengaku, bahwa dia terpaksa melakukan penanaman barang haram itu, karena himpitan ekonomi, dan selalu gagal panen ketika menanam tanaman sayur mayur maupun tanaman muda lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi melakukan pemeriksaan Intensif terhadap kedua orang tersangka, guna pengembangan kasus lebih lanjut, dan untuk sementara kedua tsk bersama barang bukti, 10 bal daun ganja kering, dan 60 batang tanaman ganja, bersama satu unit Sepeda Motor jenis bebek BK 5809 HQ, diamankan di Mapolres Dairi. ROBS
SHARE BERITA: