Berita Terkini

Pemuda Pakpak Ajukan Penggantian Nama Kabupaten Dairi

Wabup Terima peserta Aksi : Wakil Bupati Dairi, Irwansyah Pasi, SH Menerima peserta kasi, yang mengajukan penggantian nama Kabupaten Dairi, Selasa (7/2)
Sidikalang, Puluhan Pemuda yang menamakan diri Pemuda dan Mahsiswa Pakpak Kabupaten Dairi, melakukan aksi dengan mendatangi Kantor Bupati Sidikalang serta membentangkan dua buah Spanduk yang berisi permintaan, agar nama Kabupaten Dairi diganti menjadi Kabupaten Tanoh Pakpak, Selasa (7/2)

Selain mengajukan penggantian nama Kabupaten Dairi, peserta aksi juga mengajukan, pembuatan Perda tentang peraturan Hak Ulayat Pakapak di Kabupaten Dairi, dan meminta agar Bupati Dairi, mencabut kembali Perbup Dairi tentang, pakaian Dinas PNS Pemkab Dairi yang dipakai setiap hari Kamis, yang mereka nilai, mengeksplotasi secara sepihak seni dan ornamen pakaian adat suku Pakpak, sehingga terdapat penyimpangan.

Peserta Aksi : Peserta Aksi membentangkan 2 buah spanduk yang berisi tulisan permintaan agar Nama Kabupaten Dairi diganti menjadi Kabupaten Tanoh Pakapak, Selasa (7/2)
Pada aksi yang dikawal sekitar 75 orang personil dari Polres Dairi, dikordinir Kabag OPS Polres Dairi, Kompol E Hutagaol itu, 3 orang peserta aksi, Fitrianto Berampu, Iwan Bancin dan Hartono Maha, didampingi Korlap aksi, Ir. Hamdan Noor Manik itu, secara bergantian menyampaikan orasinya, seraya mendesak agar, Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang dapat menerima peserta aksi.

Wakil Bupati Dairi, Irwansyah Pasi, yang akhirnya menerima peserta aksi, mengatakan bahwa, Bupati Dairi sedang berada di luar kota, sehingga permintaan peserta aksi untuk dapat bertemu Bupati Dairi itu, tidak dapat dikabulkan seraya menjelaskan, bahwa pihaknya bukan tidak setuju dengan permintaan peserta aksi, namun nama Kabupaten Dairi yang disponsori para pendahulu itu, sudah tertuang pada undang – undang.

Terkait dengan pembuatan Perda tanah, Wabup, Irwansyah Pasi didampingi Sekda Pemkab Dairi, Julius Gurning, dan Wakapolres Dairi, Kompol Yafao Harefa mengatakan, bahwa hak tanah sudah diatur dalam undang – undang pertanahan Agraria, namun demikian pengajuan peserta aksi tentang pembuatan perda tersebut, menjadi masukan kepada Pemkab Dairi.

Setelah membuat kesepakatan antara peserta aksi dengan pihak Pemkab Dairi, diwakili Irwansyah Pasi yakni, dalam waktu yang tidak lama, mengadakan pertemuan dan duduk bersama untuk membahas sejumlah tuntutan itu, peserta aksi akhirnya bubar dan kembali ke posko, tempat mereka berkumpul. (ROBS)


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.