"Kalau gunakan UU TPPU, anak istri atau suaminya juga bisa ditarik bila terbukti.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, menyatakan pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat senior. Tapi juga dilakukan pejabat negara muda di golongan IIIB.
"Menariknya, uang itu diputar ke rekening istrinya, anaknya, dan ibunya," kata Agus di Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.
Agus menjelaskan, hal tersebut diketahui dari aplikasi komputer yang dimiliki PPATK. "Ketika kita mengetik nama dan tanggal lahir orang itu, muncul riwayat transaksi keuangannya di bank, asuransi, agen," ujarnya.
Untuk mengusut rekening tersebut, Bambang menyarankan agar digunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, daripada menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. Karena dalam UU Korupsi, hanya pelaku saja yang dijerat.
"Kalau gunakan UU TPPU, anak istri atau suaminya juga bisa ditarik bila terbukti melakukan hal itu. UU ini juga meminta pelaku untuk melakukan pembuktian terbalik, kalau dia tidak bisa membuktikan hartanya itu maka ada perampasan aset," ujarnya. (VIVANEWS/eh)
SHARE BERITA: