JAKARTA: Menteri Pertanian Suswono telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Insentif dan Disinsentif Pertanian, sehingga petani yang mempertahankan lahan pertanian
produktif akan mendapatkan insentif dari pemerintah mulai tahun depan.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sumardjo Gatot Irianto mengatakan Mentan Suswono telah menandatangani PP tersebut pada hari ini.
Menurutnya, PP itu akan ditandantangani oleh menteri lain seperti Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
Peraturan Pemerintah itu merupakan turunan dari UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang itu mengamanatkan dibentuknya empat peraturan pemerintah.
Pemerintah telah membuat PP tentang Penetapan Lahan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan. PP kedua yang akan segera dikeluarkan yaitu PP tentang Insentif dan Disinsentif Pertanian, serta PP Sistem Informasi Lahan Pertanian dan PP Pembiayaan Lahan Pertanian yang belum dikeluarkan.
Menurutnya, kedua PP lainnya masih dalam proses harmonisasi. Dia menuturkan hal paling penting dalam menjaga konversi lahan pertanian produktif adalah komitmen dari pemerintah daerah. "Mau berapapun jumlah PP, tetap daerah [penentu konversi lahan pertanian] mengoperasionalkan otonominya."
Peraturan pemerintah tentang insentif dan disinsentif lahan pertanian itu, katanya, akan efektif jika daerah serius menjaga lahan pertanian.
"Ini dilematis juga. Ada usulan moratorium alih fungsi lahan pertanian, tetapi nanti juga tumbuh sangkalan berarti industrialisasi tidak bisa tumbuh," jelasnya.
Gatot memaparkan petani yang mempertahankan lahan pertanian produktif akan mendapatkan perlakuan khusus. Kementerian Keuangan, katanya, juga telah menyepakati insentif bagi petani tersebut.
"Misalnya mereka [petani] mendapat keringanan pajak [Pajak Bumi dan Bangunan/PBB]. Kita mengusulkan macam-macam [insentif petani]. Kembali kepada daerah dan kemampuan pusat. Jika semua disubsidi, tidak ada dana untuk pembangunan."
Dia menambahkan insentif itu dapat diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan untuk lahan kering yang akan dimanfaatkan bagi pertanian.
Pemerintah daerah telah membuat rencana tata ruang wilayah yang sudah menentukan wilayah pertanian, sehingga tidak diperbolehkan untuk dikoversi untuk peruntukan lain.
"Itu [penyalahgunaan RTRW] yang sampai sekarang ditarik ulur bupati. Bupati dan walikota, katanya, dapat memanfaatkan lahan kering untuk kepentingan bisnis." (bi/Bsi)
SHARE BERITA: