Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana |
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, didampingi tim pengacara menunjukkan bukti kuitansi aliran duit dari
PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum senilai USD 6,9 juta yang terbagi dalam 16 kuitansi. Nazaruddin mengatakan duit tersebut diberikan PT Adhi Karya sebagai commitment fee atas pemenangan tender proyek Hambalang. Kemudian duit tersebut dibagikan dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung.
Nazaruddin mengatakan pembagian duit tersebut sudah diketahui oleh seluruh pengurus Partai Demokrat. "Cuma ditutup-tutupi saja," ucapnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menambahkan, aliran dana dari Anas yang bersumber dari PT Adhi Karya tersebut dialirkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat melalui Yulianis.
Nazar menilai dalam pembagian uang tersebut, yang patut disalahkan adalah Anas sebagai penerima komisi atau "persenan" dari PT Adhi Karya. "Bukan partainya yang bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum sebagai pengatur korupsi wisma atlet dan Kompleks Atlet Hambalang. Ia beranggapan proyek wisma atlet termasuk satu kesatuan dengan proyek Hambalang. "Yang men-setting semua ini adalah Anas Urbaningrum," katanya.
Nazar juga meminta komisi antikorupsi untuk memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, secara lebih lanjut terkait kasus wisma atlet dan Hambalang. "Karena proyek di atas 50 miliar itu bukan wewenang seorang KPA, tapi wewenang seorang Menteri," jelasnya.
Dalam sidang putusan sela hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam putusan sela itu, hakim berpendapat dakwaan Nazar yang disusun jaksa penuntut umum sudah benar.(TEMPO.CO/INDRA WIJAYA)
SHARE BERITA: