Berita Terkini

Tragedi Mesuji Versi Mantan Kapolda Lampung

Saat tragedi itu, Sulistyo Ishak menjabat sebagai Kapolda Lampung.
Sulistiyo Ishak (ANTARA/Khalsa)
Sebuah laporan mengejutkan datang dari sekelompok warga Mesuji, Lampung. Mereka melaporkan pembantaian yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum pada awal tahun 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Saat itu, Kapolda Lampung dijabat oleh Irjen Pol Sulistiyo Ishak yang saat ini menjabat sebagai Widya Iswara Utama Sespim Polri. Menurut Sulistiyo, tak ada pembantaian warga di Mesuji saat itu. "Itu tidak benar sama sekali," kata Sulistiyo saat dikonfirmasi VIVAnews.com, Rabu 14 Desember 2011. Dia mengatakan, saat itu memang sedang dilakukan proses penegakan hukum oleh aparat. "Yang benar saat itu ada proses penertiban terhadap kasus perambahan hutan," katanya. Namun, Sulistiyo tak memungkiri dalam proses penegakan hukum itu terdapat warga yang tewas oleh aparat. "Ada korban, tapi bukan karena pembantaian, satu orang meninggal dunia karena tindakan dari anggota," ujarnya.

Berikut petikan wawancara VIVAnews.com dengan Irjen Pol Sulistiyo Ishaq: 

Ada laporan pembantaian di daerah Mesuji, Lampung awal 2011? 
Sebagai Kapolda Lampung saat itu, apa tanggapan Anda?Itu tidak benar sama sekali. Jadi begini sebenarnya dari ini menjadi area Humas Mabes Polri dengan Polda Lampung unuk menjelaskan. Namun karena saya mantan Kapolda sana, saya akan meluruskan sedikit.Tidak benar ada pembantaian. 

Sebenarnya apa yang terjadi saat itu? 
Yang benar saat itu ada proses penertiban terhadap kasus perambahan hutan, tapi dilakukan secara komprehensif oleh Polri, Pemda, dinas-dinas terkait seperti Kehutanan, Polisi Hutan, dan Satpol PP. 

Konteksnya adalah penertiban perambahan hutan. Konteks pembantaian itu di mana? 
Ini perlu diklarifikasi. Di Lampung itu sangat terbuka, sangat mudah untuk mendapatkan informasi dari aparat. Kalau ada informasi itu ya harus diklarifikasi terlebih dahulu.

Apa saat itu ada konflik antar warga di sana?
Jangan sampai informasinya simpang siur. Yang jelas, konteksnya di Sumatera itu antara Sumatera Selatan dan Lampung ada wilayah Mesuji. Mesuji di Lampung dan Mesuji di Sumatera Selatan. Kasus Mesuji di Sumsel itu berbeda dengan yang di Lampung. Ini kasus Mesuji yang mana?

Kalau peristiwa Mesuji di Lampung? 
Kalau yang terkait PT Silva itu, konteksnya itu tadi, penertiban perambahan hutan.  Ada korban, tapi bukan karena pembantaian, satu orang meninggal dunia karena tindakan dari anggota. Itu pun dari ketentuan yang dilakukan oleh aparat waktu itu kita tindak sesuai prosedur, bahkan dari Komnas HAM Lampung sudah mengecek.  Jadi hanya satu korban. Ada anggota kepolisian yang sudah dilakukan penindakan. 

Hasil pemeriksaan terhadap anggota itu? 
Pemeriksaan polisi itu ada aturan mainnya. Kalau melanggar tindak pidana ya dilakukan pidana, kalau disiplin ya disiplin, kalau melanggar etik ya ditindak sesuai dengan etik. Kalau penanganan itu sesuai prosedur. 

 Jadi hasil pemeriksaan anggota polisi itu dinyatakan tidak bersalah dan tindakannya telah sesuai prosedur?
Tidak bersalah. Maka dari itu, antara pemberitaan yang dimunculkan dengan fakta yang terjadi harus dicek. Yang di PT Silva itu Polda lampung dengan tim terpadunya melakukan penertiban di register 45. Kita lakukan secara komprehensif itu tadi, ada penyuluhan dan sebagainya.

Sebenarnya, situasi di sana saat itu seperti apa sehingga sampai dilakukan tindakan seperti itu?
Itu kita sudah laporkan bahkan Komnas HAM sudah hadir. Silakan klarifikasi ke sana dan Polda Lampung. 

 Dalam laporan orang-orang yang mengaku menjadi korban, ada 33 orang tewas?
Yang melaporkan itu siapa. Kasihan masyarakat kalau informasi itu tidak jelas. 

Para pelapor menunjukkan video rekaman peristiwa itu, tanaggapan Anda?
Video itu bisa diambil dari mana-mana. Bisa dirangkum dari mana-mana. Itu harap dicek kebenarannya.

Laporan sudah masuk DPR, apa Anda siap memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus ini?
Namanya prajurit, polisi ini kan prajurit, kita harus bertanggung jawab atas amanah yang diberikan rakyat. Tapi itu ada aturannya sendiri

Siap untuk dimintai keterangan?
Itu kan nanti ada organisasi, ada aturan mainnya. (VIVAnews)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.