Berita Terkini

KPK Bisa Membekukan Rekening Gendut PNS

Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung melakukan pembekuan sejumlah rekening gendut milik pegawai negeri sipil (PNS) pada bank-bank umum nasional. Selain Komisi,
instansi lain yang bisa melakukan tindakan yang sama adalah kepolisian dan kejaksaan. “Pembekuan diperbolehkan sepanjang rekening dianggap bermasalah dan ada indikasi masalah hukum,” ujar juru bicara Bank Indonesia, Edhi Haryanto, Minggu, 11 Desember 2011.

Pembekuan rekening yang terkait pidana, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beleid itu memungkinkan penegak hukum bisa langsung meminta dan membuka dokumen transaksi aliran uang ke nomor rekening nasabah pada bank bersangkutan. Tapi, permohonan pembekuan harus tetap disampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia.

Edhi menambahkan, selain rekening pribadi, rekening milik pemerintah juga dibekukan jika terindikasi korupsi.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir pegawai negeri sipil berusia 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan. Para pegawai ini dicurigai karena melakukan transaksi melebihi gaji yang diterimanya setiap bulan. Contohnya, ada pegawai yang dengan gaji Rp 3 juta per bulan, tapi melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.

Lembaga Pengawas Transaksi Keuangan ini menemukan dua pegawai muda yang mengadakan proyek fiktif, mengambil belasan miliar rupiah, kemudian bagi dua. Uang itu kemudian ditransfer kepada istrinya yang melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana ke dalam asuransi, membeli emas, serta valuta asing.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sempat mengungkapkan jika dua instansi di Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan target utama mereka terkait dengan perkara tersebut. Satgas mendukung upaya KPK mengusut 39 pegawai negeri yang diduga bermasalah tersebut.

Edhi melanjutkan, hingga kini belum ada laporan terkait pemeriksaan sejumlah rekening gendut itu ke Bank Indonesia. Dia juga mengaku belum tahu nama-nama bank tempat transaksi uang para pegawai negeri muda itu. Apalagi nama-nama nasabah yang disebut-sebut sebagai pegawai negeri sipil tersebut.”Masalah seperti ini memang tidak bisa mudah dibuka karena menyangkut rahasia bank,” terangnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan, kini komisi masih menelaah data yang diberikan PPATK terkait transaksi yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil. Hingga kini, kata dia, transaksi mencurigakan tersebut belum dikaji apakah masuk tindak pidana korupsi atau pencucian uang."Masih telaah tahap awal," ujarnya.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono belum bisa dihubungi terkait dengan masalah tersebut. Dia tidak menjawab panggilan telepon, tidak pula membalas pesan pendek yang dikirim.

Peneliti Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, berharap, komisi pemberantas korupsi segera menyelidiki laporan sejumlah rekening pegawai negeri sipil yang dicurigai PPATK tersebut. PPATK, kata dia, sudah memberikan data-data hasil penyelidikan internal mereka yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan.

“Sudah ada umpan lambung dari PPATK, mestinya KPK bisa langsung bertindak. Kalau tidak, nanti sama seperti laporan rekening gendut kepala daerah yang sampai kini tidak jelas,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya undang-undang pencucian uang direvisi dengan memberi kewenangan lebih kepada PPATK. Lembaga tersebut harus diberi kewenangan melakukan penyelidikan kasus-kasus rekening mencurigakan. Tujuannya agar komisi antirasuah dimudahkan, sehingga kasus-kasus laporan PPATK bisa cepat diselesaikan.

“PPATK mestinya diberi legalitas untuk menyelidik. Jadi pada saat masuk ke KPK tinggal meneruskan penyidikan, dengan begitu kasus menjadi cepat, tidak bertele-tele,” ujarnya.(tempo/ALI NY|MUHAMMAD TAUFIK)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.