Berita Terkini

Kasus Cek Pelawat, Nunun Dapat Rp1 Miliar

Adang Daradjatun Gelar Jumpa Pers diKediamannya
(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
"Tapi, Ibu bukan penyelenggara negara," kata Adang Daradjatun.
Nunun Nurbaetie Daradjatun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam kasus ini, Nunun mendapat Rp1 miliar.
"Ibu (Nunun) juga mendapat uang Rp1 miliar. Tapi kan Ibu bukan penyelenggara negara," kata Adang Daradjatun dalam jumpa pers, Senin 12 Desember 2011.
Namun, dia menyerahkan hal ini kepada proses hukum, terutama proses persidangan. Dia berharap kasus ini bisa terbuka tidak hanya sampai pada istrinya. Sebab, kata dia, motivator aliran dana ini pun harus dicari, yakni dia yang diuntungkan dari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. "Motivatornya kenapa tidak disamakan saja semua jadi tersangka?" kata dia.
Dalam beberapa sidang terdakwa penerima cek pelawat, Nunun merupakan saksi kunci. Nunun diduga menebar 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada 26 anggota Komisi IX Bidang Keuangan DPR periode 1999-2004. 26 mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.
Sebelum 26 mantan anggota Dewan itu, empat mantan anggota DPR lainnya sudah divonis dengan hukuman beragam. Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara divonis antara satu hingga 2,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa uang yang diterima politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod, berasal dari Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaetie. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui mantan stafnya Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo. Majelis hakim juga menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pernyataan majelis hakim tertuang dalam pertimbangan vonis untuk Dudhie terkait kasus ini. Dudhie sendiri akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (vivanews/umi)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.