Illustrasi/tubas |
MEDAN. Kasus perbaikan halaman, pagar dan MCK 45 Sekolah Dasar (SD) Negeri se-kota Medan, akhirnya diadukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pasalnya, pembangunan konstruksi yang ditampung pada
PAPBD Tahun Anggaran (TA) 2010, di Dinas Pendidikan kota Medan sebesar Rp7.677.498.000, disinyalir sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Demikianlah disampaikan Saroli Giawa SE, Ketua LSM Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Lemah Sumatera Utara (PMEL-SU) kepada wartawan, di Medan, baru-baru ini. “Biarlah hukum yang bicara tenang benar tidaknya temuan kami saat investigasi, dimana secara resmi sudah membuat laporan tertulis disertai dengan data-data lapangan melalui Sekretariat Kejatisu, Lr Lingga,” yhar Saroli.
Dia merinci, dari anggaran program tersebut disinyalir menguap 15 persen atau sekitar Rp1.1 miliar, karena banyak ditemukan pekerjaan fisik terindikasi asal jadi, bahkan rata-rata volume pekerjaan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran.
Masih kata Saroli, ditemukan 6 SD tidak dikerjakanm di antaranya SD Negeri 064010 Jalan Platina I Titi Papan Kecamatan Medan Deli, SD Negeri 060794 Jalan AR Hakim Gang Taruna Kecamatan Medan Area, SD Negeri 060958 Jalan Veteran Belawan Kecamatan Medan Belawan, SD Negeri 060957 Jalan Bangka Belawan Kecamatan Medan Belawan.
Keempat sekolah tersebut pekerjaan MCK nya sudah dikerjakan donatur melalui komite sekolah, namun tertera pada draf penerima rehab pada PAPBD 2010 dengan nilai pagu bervariasi. Selanjutnya, SD Negeri 066044 Jalan Kemuning Kecamatan Medan Helvetia dan SD Negeri 067978 Jalan Kemuning Kecamatan Medan Helvetia dengan pengerjaan pagar, MCK, halaman sekolah sudah dikerjakan melalui dana DAK 2010, namun ditampung lagi di PAPBD 2010. (TUBAS/tim)
SHARE BERITA: