Berita Terkini

MIRANDA HARUS DIJADIKAN TERSANGKA

Miranda Goeltom
AKARTA,Ina Rachman, penasihat hukum Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/12) mengatakan, suami Nunun yang
juga mantan Wakapolri, Adang Dorodjatun menegaskan Miranda Goeltom merupakan otak kasus suap yang menyeret 26 anggota Komisi IX Bidang Keuangan DPR periode 1999-2004 ke balik jeruji besi.

Karena itu pihak Nunun berupaya menyeret Deputi Gubernur Senior BI terpilih Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. “Sesuai dengan pernyataan Pak Adang memang secara faktanya kasus ini adalah pemenangan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi.

Kenyataannya saat ini justru ibu yang jadi korban. Ibu yang jadi bulan-bulanan. Semoga dengan pemeriksaan hari ini, dengan kembalinya ibu bisa terkuak siapa yang harusnya bertanggung jawab di kasus ini. Sekarang kita bicara fakta saja karena pada dasarnya kasus ini terkait pemenangan Miranda. Lalu kenapa ibu sekarang jadi tersangka justru ini yang jadi pertanyaan kami pihak kuasa hukum dan keluarga,” tutur Ina.

Menurut dia, Miranda harus dijadikan tersangka oleh KPK. “Harus dong. Keterangan ibu tidak akan diarahkan dan tidak akan mengarahkan. Tapi ibu akan bicara secara fakta sesuai dengan yang dia alami dan dia tahu,” katanya.
Adang dalam keterangan persnya meminta agar KPK menyamakan status istrinya dengan Arie Malangjudo Direktur PT Wahana Esa Sembada, yaitu sebagai kurir atau perantara. “Kenapa dia (Arie) tidak jadi tersangka?” kata anggota Komisi III DPR itu. (tunas bangsa/red)



SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.