AMBON, Seorang pria berinisial HU alias B (29) ditangkap polisi di Ambon, Maluku, karena memiliki bom rakitan. Bom yang dimilikinya sejenis dengan bom yang digunakan pelaku teror bom di Ambon paskakerusuhan 11 September 2011.
Atas dasar itu, polisi menduga HU terkait teror bom yang terjadi di Ambon. "Meski begitu kami masih terus menyelidiki untuk memastikan HU memang pelaku teror bom yang selama ini beraksi di Ambon," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Herry Prastowo, di Ambon, Kamis (24/11/2011).
HU telah dibuntuti polisi sejak awal November 2011. Ini dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa HU kerap membawa tas berisi bom. Kemudian setelah memperoleh cukup bukti bahwa dia memang memiliki bom, polisi menangkapnya di kawasan Mardika, Ambon, Rabukemarin.
Polisi selanjutnya memeriksa kontrakannya di kawasan Ongko Liong, Batu Merah, Ambon. Di sana polisi menemukan bom rakitan (terbuat dari pipa sepanjang 12 sentimeter dan berdiameter empat sentimeter) di dalam tas berwarna merah.
Bom ini sejenis dengan bom yang digunakan pelaku teror bom di Ambon paska kerusuhan di sejumlah daerah di Ambon, 11 September 2011. Selain bom, terdapat pula sebuah badik dan uang Rp 200.000.
Berdasarkan keterangan HU kepada polisi, bom itu diperoleh dari kerabatnya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Dia juga mengaku hanya menggunakannya untuk menakut-nakuti teman-temannya dan memamerkannya bila merasa dirinya terancam.
Menurut Herry, HU adalah pengangguran dan biasa nongkrong di Pasar Mardika. HU sering minum minuman keras dan melakukan sejumlah tindakan yang mengganggu keamanan pasar.
Dia melanjutkan, pengakuan HU kepada polisi masih terus didalami. Polisi akan mencek kerabat HU di Seram Bagian Barat terkait keterangan HU yang menyebutkan bom diperoleh dari kerabatnya di sana. Polisi juga masih mencek nomor-nomor telepon yang pernah dihubungi dari telepon genggam HU.(kompas)
SHARE BERITA: