Kemenakertrans akan memperketat negara-negara yang bisa menerima TKI.
Menakertrans Muhaimin Iskandar Berkunjung ke Redaksi VIVAnews (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) |
Urusan warga Indonesia yang memilih kerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia tidak pernah berhenti menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari masalah TKI terlantar hingga hukum pancung yang selama beberapa tahun terakhir seolah semakin banyak bertambah.
Tak ayal lagi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menjadi sasaran tembak dari berbagai persoalan yang terjadi seputar tenaga kerja kita itu.
Saat ini kita mempunyai hampir enam juta orang TKI di luar negeri dan 65 persen merupakan tenaga kerja wanita yang menjadi domestic worker," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika mengunjungi kantor redaksi VIVAnews di Gedung Standard Chartered Lt 31, Casablanca, Jakarta, Selasa, 29 November 2011.
Muhaimin Iskandar atau sering dipanggil dengan nama Gus Imin atau Cak Imin lahir di Jombang, Jawa Timur, 24 September 1966. Dia adalah politikus Indonesia yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.
Muhaimin yang memperoleh gelar sarjana politik dari Universitas Gadjah Mada dan magister komunikasi dari Universitas Indonesia ini, menilai, merebaknya kasus-kasus kriminal yang menjerat TKI didominasi oleh faktor tekanan yang dialami oleh pekerja Indonesia serta adanya pemerkosaan dan kekerasan yang alami TKI.
Namun ternyata, Kemenakertrans juga menemukan fakta bahwa banyak keluarga penerima TKI di luar negeri yang sebetulnya tidak mampu mempekerjakan tenaga kerja. Hal ini pula yang memicu banyak TKI yang tak memperoleh gaji dari hasil kerjanya.
Tak hanya berbicara soal TKI-TKI yang tengah menghadapi ancaman hukum gantung, Muhaimin juga mengungkapkan alasan mengapa banyak TKI yang terjerumus dalam masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.
Bahkan menteri yang merupakan politisi ini juga bercerita seputar hal-hal unik yang selama ini terjadi di kalangan TKI.
Berikut petikan perbincangan Muhaimin Iskandar dengan redaksi VIVAnews.com mulai dari nasib TKI yang terancam hukuman gantung:
Bagaimana perkembangan terbaru dari ancaman gantung Tuti Tursilawati?
Tuti ini setelah mengalami persidangan yang panjang, akhirnya divonis pancung, dan dia mengakui perbuatannya. Kalau sudah mengakui itu susah, berat. Dia membunuh lalu mengambil uang. Sepulang dari situ katanya diperkosa di jalan. Presiden berkirim surat ke raja, tak hanya Tuti tapi juga beberapa kasus lain. Satgas men-follow up dengan menemui lembaga permaafan, kehakiman, peradilan. Dari pertemuan bersama mereka, semua menyatakan satu bahasa: yang bisa menyelamatkan permaafan keluarga korban.
Namun, pihak keluarga tidak mau memaafkan. Akhirnya dirayu oleh gubernur, tokoh masyarakat yang ada di lembaga permaafan di tingkat provinsi di Jeddah, Saudi Arabia. Akhirnya Raja mengirim Menteri Perburuhan ke sini, menjawab surat raja dan beberapa hal lain. Intinya: kita bareng-bareng meyakinkan korban untuk memaafkan Tuti. Akhirnya Saya kesana menemui tokoh agama, yang bisa mempengaruhi.
Sampai hari ini perkembangannya, penundaan, tapi tidak fix (tetap). Kami inginnya penundaan, misalkan 3 tahun – selama itu pula kami punya waktu dilakukan pembicaraan. Tapi problem berikutnya, ketika dilakukan pemaafan adalah masalahnya adalah pemberian Diyat.
Ada 3 hal yang harus dicatat. Memang kalau mau meneruskan kerja di Arab Saudi di bagian tata laksana rumah tangga, orang harus tahu hukum di sana. Kedua, tes psiklogis, tidak boleh stress. Rata-rata yang membunuh karena mereka tidak kerasan, stress. Padahal Tuti keberangkatan sudah ketiga kalinya.
Makanya Indonesia menutup pengiriman TKI dan tidak akan kita buka kecuali beberapa syarat terpenuhi.
1. Nota kesepahaman (MOU)
2. Persyaratan boleh mengangkat TKI: misalnya jumlah keluarga, kelakuan baik, dan gaji minimum. Rata-rata majikan tidak memberi gaji sesuai kewajiban karena mereka sebenarnya tidak mampu. Malaysia paling banyak. Timur Tengah pada umumnya akan bergantian kita tutup. Orang Indonesia itu biasanya yang penting berangkat ke Saudi, tapi tidak tahunya ke Qatar – padahal inginnya sambil haji, umroh.
Kabarnya apakah betul Tuti diperkosa, dianiaya?
Saya tidak tahu. Justru dia diperkosa setelah dia lari. Jadi dia lari terus ditipu orang ditipu kemudian diperkosa.
Bagaimana dengan pengampunan dari Raja Arab Saudi?
Pengampunan raja untuk kasus kriminal bisa dilakukan tapi bukan untuk kasus kriminal bisa. Istilahnya bukan untuk ‘hak adami’ atau hak pribadi. Kalau ada yang korban, pembunuhan atau kekerasan. Pernah juga orang Indonesia membunuh Indonesia, sama-sama divonis hukum pancung.
Bagaimana dengan Kasus sihir yang dilakukan TKI?
Itu malah kasus yang dominan. Orang kita cenderung bawa jimat, seperti tanah agar tidak kangen rumah. Biasanya mereka kena razia. Itu biasanya dimaafkan atau lebih banyak dianggap hukuman ringan.
Kecuali kasus terakhir ini sangat aneh. Jadi ada anak majikan hilang, yang dituduh pembantu TKW yang sihir. Tidak tahunya anaknya pulang. Di sana itu kalau ketemu sihir atau jimat-jimat, dianggap keras. Kalau di sini jimat tok isine.
Banyak membunuh kenapa? Apakah karena stress atau dianiaya?
Sebetulnya banyak yang membunuh itu, tidak juga. Di sana (Arab Saudi) ada sekitar 1,5 juta orang. Sebetulnya rata-rata kasus membunuh itu setahun sebanyak 13 orang untuk Saudi saja. Sebetulnya ini fenomena yang harus dijadikan teori bahwa TKI kita tidak kuat secara mental dan psikologis sehingga tidak kuat. Kedua, ada penyiksaan dan kekerasan yang berakibat pembunuhan.
Apakah masuk akal kalau perempuan sampai berani membunuh?
Memang ada fenomena apakah memang TKW diperkosa, disiksa, terpojok, atau stress.
Seperti terakhir dialami Ruyati. Dia keempat kalinya menjadi TKI. Selama dua tahun pertama dia sukses membangun rumah, dua tahun kedua menyekolahkan anak dan yang ketiga ini, rencananya terakhir, Pengalaman ada. Karena stress, homesick. Ada juga yang nggak kuat diperkosa.
Apakah TKI selama ini melaporkan ke pihak terkait?
Sebetulnya ada dua cara, mereka bisa melapor ke KBRI, bisa KJRI, atau kepolisian setempat. Tapi fenomena kerja di Saudi ini berbeda, mereka sangat tertutup, rumah tertutup, pagar tinggi. Makanya target presiden, semua harus dikurangi, sampai tahun tertentu nol.
Filipina justru menjadi industri Tenega kerja sebagai terbesar, mengapa kita nol?
Mereka juga mulai mengurangi, Filipina juga mulai mengurangi.
Sebetulnya TKI dibekali hukum Arab terlebih dahulu?
Mereka diberikan, mereka mengerti. Tapi mayoritas lulusan SD, bahkan tak lulus. Pembekalan yang diberikanitu tidak cukup kan minimal 200 jam. itu harus didorong akan betul paham hukum setempat.
Soal meng-nol-kan ada dua alasan. 1. Ketertutupan adat sana, 2. Belum ada MOU
Kalau ditutup, bagaimana nasibnya nanti?
Remitansi menurut Bank Dunia atau Bank Indonesia itu kira-kira Rp80 triliun per tahun, tapi itu ternyata terbesar berasal dari sektor formal. Untuk pekerja Domestik rata-rata 2,5 juta sedangkan perawat di Saudi Arabia 25 juta. Jadi satu perawat itu sama dengan 10 domestic worker.
Mengapa selama ini lembaga yang muncul dalam penanganan korban TKI justru bukan Kemenakertrans?
Memang begitu di luar negeri, TKI langsung ditangani KBRI dan KJRI, leading sector dari Kemenlu. Kedua, Harus diakui tak cukup staf disana. Bayangkan 1,5 juta orang Indonesia di Saudi, KJRI hanya di Riyadh dan Jeddah, sangat terbatas orangnya.
Ini sudah keputusan bersama lintas kementerian, akan memperbanyak staf berupa staf lokal maupun diplomat.
Kemenakertrans hanya menjadi staf teknis, paspornya juga pakai paspor biru. Kalau soal dana, sama-sama kontribusi terus. Kami saat pemulangan pesawat dan kapal laut untuk TKI yang terlantar menghabiskan anggaran Rp4 Miliar untuk 1.600 orang dengan pesawat haji.
Pemerintah itu memiliki 17 instansi terkait. Mulai dari Kemendagri, Kemenlu, dan BNP2TKI.
Memang fenomena kompleks. mulai dari Pemda seperti KTP palsu, pemalsuan umur, identitas palsu.
Kami terus berbagi informasi soal dana ini. Tapi kemenlu punya ratusan miliar untuk perlindungan warga, Anggaran Kemenakertran kecil hanya paling Rp15-20 miliar. Malah tiap tahun sisa puluhan miliar. Dana ada, tapi mungkin, kita bersyukur akhir-akhir ini Kemenlu punya perhatian yang tinggi. Empat tahun lalu tidak mengurusi orang Indonesia di Luar negeri. Dulunya bukan bagian dari agenda diplomasi. Ini fenomena baru.
Sampai sekarang aturan pelaksanaan UU TKI belum ada, mengapa?
Ada 4 Peraturan pemerintah baru yang hampir selesai. Tapi PP sudah siap, UU mau diubah. Ini dilemanya. Saat ini finalisasi draf DPR dan kita, tapi harus dipending karena ada perubahan. itu hanya masalah teknis. sebetulnya sudah berlaku lewat Peraturan Menteri.
Jadi soal UU 39 itu ada pasal yang harus ditambahi seperti Pasal-pasal tentang perlindungan dan sanksi keras terhadap pelaksana swasta. INi kan sejarahnya swasta semua dan sejak ada UU diatur tapi tidak ada ketentuan mengenai sanksi.
Kasus kemenakertrans, dalam dakwaan bapak kan disebut?
Itu kan jelas DIPA anggaran di Kemenkeu bukan di Kemenakertrans.
Itu kan semacam ada orang mengaku yang seolah-olah ingin dapat, terus mengklaim nama saya padahal kewenangan saya tidak ada. kewenangan secuil pun tak ada, kalau saya disuap itu, konteksnya tidak ada.(VIVAnews)
SHARE BERITA: