(Analisa/Yudi Nasution)Ketua LSM Kupas Tumpas Sibolga Tapeng,Parulian Sihotang(kanan)saat menanya warga setempat tepat di atas bangunan bronjong yang telah roboh,akhir pekan kemarin. |
Pandan, (Analisa). Baru sekira 4 bulan selesai dibangun, proyek pembangunan bronjong penahan pinggiran sungai di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai proyek rehabilitasi sungai sepanjang 300 meter telah ambruk. Diduga pengerjaannya tidak sesuai kontrak kerja yang ditetapkan.
Bronjong sebagai pengamanan komplek permukiman warga dibangun melalui dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) anggaran 2010 melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam senilai Rp574.725.000 itu tidak mengacu pada mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam kontrak kerja proyek.
"Hasil investigasi kita, pengerjaan proyek rehabilitasi sungai sepanjang 300 meter sebagai pengamanan kompleks permukiman penduduk ini tidak sesuai spesifikasi kerja. Di mana, seharusnya rekanan menggali tanah untuk pembangunan pondasi bronjong sedalam 1 meter menggunakan alat berat, sehingga dapat berdiri kokoh dan lebar bronjong juga tidak sesuai dengan yang ada di RAB," ujar Parulian Sihotang, Ketua DPC LSM Kupas Tumpas Sibolga-Tapteng ketika meninjau kondisi proyek pembangunan bronjong sepanjang 300 meter yang telah roboh tersebut.
Menurut Parulian, membangun bronjong dapat kokoh dan bertahan lama, pihak rekanan harus mengerjakan sesuai apa yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
"Dengan robohnya bangunan bronjong ini, menguatkan hasil investigasi kita menyebutkan pengerjaan proyek tidak sesuai RAB dan kontrak kerja. Selain itu, ada berbagai teknis kegiatan yang tidak dikerjakan rekanan, padahal di dalam RAB ditampung anggarannya, seperti penggunaan alat berat untuk pengerukan tanah sebagai kontruksi pondasi bangunan bronjong serta pengerukan normalisasi sungai agar debit air sungai dapat mengaliri dan tidak memberikan tekanan kuat terhadap kontruksi bronjong itu, namun kenyataan hal itu tidak dilaksanakan dan memang diakui warga sekitar. Berarti, rekanan sudah mencuri volume pekerjaan demi meraup keuntungan semata. Ini sudah pelanggaran hukum," tegas Parulian.
Masih menurut dia, pengerjaan proyek asal jadi serta tidak sesuai kontrak kerja dan RAB inimerupakan sebuah tindakan melanggar hukum dalam tindak pidana korupsi serta dapat merugikan keuangan Negara.
"Kami mendesak instansi terkait untuk segera memperbaiki bangunan ini. Disamping itu, kami juga mendesak aparat hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena, kami yakin warga setempat menginginkan bangunan proyek dari pemerintah seharusnya bisa dinikmati, ternyata tidak bisa dimanfaatkan," ketusnya.
Desak Bongkar
Terpisah, sejumlah warga setempat ditemui Analisa mengungkapkan, ambruknya bronjong yang dikerjakan CV Samora Jaya dengan masa pelaksanaan 3 Maret hingga 28 Juni 2011 itu sudah diprediksi bakal roboh. "Kami sangat kecewa melihat hasil pembangunan yang dikerjakan amburadul seperti ini. Sebab baru 4 bulan selesai dibangun, bronjong sudah ambruk sepanjang 20 meter. Kalau tidak salah ambruknya bronjong terjadi beberapa pekan lalu, saat hujan terus mengguyur daerah Tapteng," ujar warga sekitar lokasi proye di antaranya, M Tambunan (34) dan M Pasaribu (42).
Menurut mereka, pada dasarnya warga setempat antusias menyambut pembangunan bronjong penahan pinggiran sungai diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan antisipasi datangnya banjir. "Namun, kami akhirnya kecewa dengan hasil bangunan itu. Kami berharap, bronjong yang sudah ambruk ini segera dibongkar dan dikerjakan kembali sebelum arus air sungai menghancurkan bagian bronjong lainnya hingga membahayakan pemukiman kami," tegas mereka.
Kadis Penanggulangan Bencana Alam Pemkab Tapteng, Ir. Bonaparte Manurung didampingi PPK pembangunan proyek bronjong, ketika dikonfirmasi di kantornya membenarkan pihak rekanan pengerjaan proyek bronjong tersebut tidak menggunakan alat berat saat membangun pondasi pekerjaan.
"Memang pengerjaannya sesuai RAB ada menggunakan alat berat dalam pengerjaan pondasi bangunan, namun tidak dilaksanakan akibat alat berat tidak dapat masuk ke lokasi pekerjaan. Jadi, diambil alternatif secara manual. Terkait yang roboh itu, sudah diperintahkan kepada rekanan untuk memperbaikinya kembali. Tapi jika harus dibongkar secara keseluruhan pekerjaan, harus kita tinjau kembali hasilnya. Begitupun, tidak tertutup kemungkinan itu bila nantinya dikhawatirkan pekerjaan bakal roboh," tegas PPK proyek, Chandra Manalu. (yan/Analisa)
SHARE BERITA: