PEMBERIAN pinjaman dana tunai kepada warga masyarakat di Banjarmasin, tidak hanya melalui bank atau pegadaian. Masyarakat di antaranya ada pula yang memanfaatkan peminjaman
dana yang disalurkan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
Program itu dianggap mampu meringankan masyarakat yang miskin dalam memajukan kegiatan usahanya, meskipun bisnis yang dikelola kecil-kecilan atau istilahnya pelaku ekonomi mikro. Salah satu yang memanfatkan program itu adalah Walid (32). Warga Jalan Pangeran ini membuka kios kecil di emperan rumahnya.
Program itu dianggap mampu meringankan masyarakat yang miskin dalam memajukan kegiatan usahanya, meskipun bisnis yang dikelola kecil-kecilan atau istilahnya pelaku ekonomi mikro. Salah satu yang memanfatkan program itu adalah Walid (32). Warga Jalan Pangeran ini membuka kios kecil di emperan rumahnya.
"Untuk modal tambahan, saya dipinjami oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)," ujar Walid yang mengaku membuka kios selama dua tahun ini.
Untuk mendapatkan dana itu, menurut dia, tidak terlalu sulit. "Dulu aku menghubungi bagian BKM itu di kantor kelurahan atau di kecamatan dengan melampirkan bukti diri KTP, dan membawa bukti kepemilikan usaha mikro," katanya.
Koordinator BKM PNPM MP di Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, H Sumiadi membenarkan adanya program peminjaman dana bergulir itu. "Itu dari PNPM yang disalurkan ke masyarakat perkotaan yang kurang mampu," ujarnya.
Dia mengatakan persyaratan untuk memperoleh dana bergulir pinjaman itu tidak hanya KTP dan bukti usaha, namun juga ada masuk dalam kelompok yang di dalamnya minimal ada lima orang miskin. "Dari kelompok itulah, dana kami akan berikan," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, untuk pengawasan mereka harus ada penujukan konsultan yang juga tergabung dalam kelompok BKM. "Kelompok BKM jumlahnya ada sekitar 9 hingga 13 orang dalam satu kelurahan atau wilayah," jelas Sumiadi.
Setelah melampirkan data diri dan pemilik usaha, maka para calon peminjam menyetrokannya ke BKM setempat. "Nah, dari sekian banyak orang itu ditentukan skala prioritas, menyesuaikan anggaran yang tersedia," ungkapnya.
Mengenai besaran dana yang bisa dipinjam warga, sambungnya, adalah Rp 500.000 untuk pinjaman pertama. "Untuk pinjaman kedua dan seterusnya bisa diberikan maksimal dua juta, selama yang bersangkutan tidak menunggak dan rutin mengembalikan tepat waktu atas cicilan yang harus dikembalikan," katanya.
Sementara tenaga ahli training PNPM Mandiri Perkotaan Provinsi Kalsel, Fathur Rahmi Gultom menambahkan, syarat utama penguna dana bergulir itu adalah mereka yang kehidupannya di bawah kemiskinan.
Mengenai keuntungan warga yang melakukan peminjaman dengan jalur ini adalah tidak adanya potongan bunga, dan benar-benar disesuaikan sesuai keperluan dan kesepakatan warga. "Jadi terserah si peminjam tadi, dalam artian sesuai dengan nota kesepakatan baik BKM dan si peminjam. Misalnya, si A hanya mampu mengembalikan cicilan enam bulan sekali, atau 10 bulan sekali. Itu tak masalah selama ada perjanjian kesepakatan,' ujarnya.
Pun rumusan itu diberlakukan untuk besaran jasa, yang dibayar tanpa membebankan warga. "Biasanya dari cicilan membayar 1,5 persen, namun itu tergantung dari lokasi dan kesepakatan warga juga," ujarnya. Bunga 1,5 persen itu juga untuk kepentingan masyarakat di PNPM, semisal perbaikan sarana dan prasarana, serta biaya operasional. (mtb)
Banyak Tunggakan
SAMPAI 2011 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) di Kalsel, baru 10 dari 13 kabupaten kota yang dibina. Tiga di luar dari 10 kabupaten kota itu adalah Balangan, Tanah Bumbu, dan Tapin.
Tenaga Ahli Training PNPM-MP Prov Kalsel, Fathur Rahmi Gultom mengatakan, ketiga kota itu tidak termasuk program perkotaan lantaran sudah termasuk PNPM perdesaan. Dia menambahkan, dari 10 tempat itu, sudah ada sebanyak 235 Badan Koordinasi Masyarakat (BKM) yang dibina. "Di Banjarmasin saja ada 10 dari 235 BKM itu," katanya.
Sedangkan untuk penambahan dalam program perkotaan, sambungnya, pada 2009 ada 18 tempat di HST dan 2010 hanya satu desa di Pelaihari. Dari seluruh BKM itu, selalu ada program dana bergulir untuk usaha mikro kecil miskin. Untuk pengawasan dana itu, BKM harus melaporkan kegiatannya setiap satu bulan ke koordinator PNPM tingkat kota, lalu kota melanjutkan pelaporan ke provinsi.
Mengenai kendala yang dihadapi BKM, menurut Fathur, adalah masih banyak warga peminjam yang menunggak. Namun, lanjut dia, bagi mereka yang menuggak, BKM bisa memberikan sanksi tegas dengan tidak memprioritaskan pemberian dana pinjaman berikutnya. "Meskipun, sanksi itu juga harus dimusyawarahkan dengan BKM yang ada," tambahnya. (mtb)
Permohonan Dana PNPM:
- Pelaku usaha kecil (miskin) membawa kelengkapan identitas
- Pelaku usaha mendatangi BKM di kelurahan
- BKM memverifikasi
- BKM menentukan pelaku yang mendapatkan dana PNPM
- Dana dicairkan
Syarat:
- Memiliki usaha
- Warga miskin
- Fotokopi KTP
- Masuk dalam kelompok pemohon (minimal lima pemohon)
Sumber : PNPM Perkotaan Provinsi Kalsel (Vivanews)
SHARE BERITA: