Dan setiap kali menjelang pilkada, alokasi dana bansos meningkat drastis.
Pengucuran Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah pusat |
Kementerian Dalam Negeri tidak membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyimpangan dana bantuan sosial oleh kepala daerah.
Berdasarkan catatan Kemendagri, temuan penyimpangan dana bansos tersebut valid dan merupakan akumulasi periode 2007 hingga 2010 yang dialokasikan pemerintah daerah maupun pusat.
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan alokasi dana bansos memang tidak dilarang untuk tidak dialokasikan dalam APBD. Sayangnya, banyak kepala daerah yang mengalokasikan dana bansos secara berlebihan menjelang Pilkada dan incumbent ikut berkompetisi agar terpilih menjabat dua periode.
Modusnya, kepala daerah bersangkutan memperbesar alokasi dana bansos yang dicairkan mendekati masa kampanye. Contohnya, ada daerah yang mengalokasikan bansos sampai Rp900 miliar, padahal total anggarannya hanya beberapa triliun rupiah.
"Kami akui dana bansos ini sering diselewengkan. Tapi, adanya aturan baru ini dana bansos tak lagi bisa diselewengkan," katanya di Jakarta, Selasa, 29 November 2011. Pada 1 Januari 2012 nanti, hibah dan bansos ditertibkan Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Nomor 32 Tahun 2011.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa praktek akumulasi dugaan penyimpangan dana bansos dari tahun ke tahun terus meningkat. "Perilaku tersebut menjadi keuntungan incumbent untuk terpilih kembali dengan memanfaatkan dana bansos untuk digunakan kampanye. Dampaknya, serapan anggaran tidak ditujukan untuk pembangunan dan masyarakat bawah tidak merasakan belanja langsung APBD," katanya.
Kemendagri, mempersilakan KPK maupun kepolisian untuk bertindak jika menemukan penyimpangan yang dilakukan kepala daerah terkait penyaluran dana bansos. "Kami tidak akan menutup-nutupi dan siap membantu membeberkan data terkait anggaran bansos di setiap Pemda," katanya.(VIVAnews)
SHARE BERITA: