Tersangka kasus suap Wisma Atlet Jaka Baring Sport City Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Nazaruddin, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hari ini (30/11).
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, pihaknya tidak akan menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang tapi tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Nazaruddin diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 milyar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.
Dalam kasus suap tersebut, dua terdakwa lainnya sudah divonis hakim. Sementara Mantan Sesmenpora Wafid Muharram dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (metrotvnews)
SHARE BERITA: