Jakarta, (Analisa). Kejaksaan Agung mengeluhkan anggaran dana untuk penanganan perkara di kejaksaan saat ini terhitung masih minim hingga diperlukan adanya tambahan anggaran. "Intinya dari anggaran Rp2,85 triliun untuk satu tahun itu, masih banyak sekarang yang belum bisa menjangkau kebutuhan kita tertutama kebutuhan penanganan perkara," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengaku jika Kejagung sudah meminta tambahan anggaran untuk kejaksaan melalui Anggaran Perubahan Tambahan (APT) mencapai angka Rp5,2 triliun.
Minimnya anggaran penanganan perkara itu, dicontohkan bidang Pidana Umum (Pidum) dari 120 ribu perkara hanya 14 ribu perkara yang dibiayai oleh anggaran negara. "Sedangkan kalau pidsus (pidana khusus) sudah bisa tercover walaupun belum bisa memenuhi kebutuhan riil," katanya.
Sebelumnya sejumlah media online menyebutkan bahwa DPR berencana akan menambah anggaran bagi Polri dan kejaksaan guna meningkatkan profesionalismenya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyebutkan bahwa penambahan anggaran itu guna efektivitas kinerja Polri dan kejaksaan.
Namun Priyo sendiri belum mengetahui besaran kenaikan anggaran untuk kejaksaan dan Polri tersebut. (Hariananalisa.Ant)
Minimnya anggaran penanganan perkara itu, dicontohkan bidang Pidana Umum (Pidum) dari 120 ribu perkara hanya 14 ribu perkara yang dibiayai oleh anggaran negara. "Sedangkan kalau pidsus (pidana khusus) sudah bisa tercover walaupun belum bisa memenuhi kebutuhan riil," katanya.
Sebelumnya sejumlah media online menyebutkan bahwa DPR berencana akan menambah anggaran bagi Polri dan kejaksaan guna meningkatkan profesionalismenya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyebutkan bahwa penambahan anggaran itu guna efektivitas kinerja Polri dan kejaksaan.
Namun Priyo sendiri belum mengetahui besaran kenaikan anggaran untuk kejaksaan dan Polri tersebut. (Hariananalisa.Ant)
SHARE BERITA: