JAKARTA,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Daerah Semarang, Jawa Tengah,
Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional), serta Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri.
Ketiganya disangka terlibat suap terkait pembahasan tunjangan penghasilan Pemkot Semarang dan persetujuan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah Semarang 2012.
Ketiganya disangka terlibat suap terkait pembahasan tunjangan penghasilan Pemkot Semarang dan persetujuan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah Semarang 2012.
"Tim penyidik masih ada di Semarang, masih melakukan pemeriksaan. Baru saja ditetapkan jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Ketiga orang itu tertangkap tangan sesaat setelah diduga bertransaksi suap, pukul 11.30 WIB, Kamis (24/11/2011) kemarin. Mereka ditangkap di halaman Kantor DPRD Semarang.
Diduga, Sumartono dan Agung PS menerima suap dari Ahmad Zainuri. Dalam penangkapan, KPK menyita 21 amplop yang nilai total uang di dalamnya Rp 40 juta. Suap diberikan untuk memuluskan usulan peningkatan tunjangan penghasilan karyawan di lingkungan Pemkot Semarang dan memuluskan persetujuan APBD 2012 senilai Rp 2,3 triliun yang diajukan Pemkot.
Atas perbuatan mereka, masing-masing anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 5 ayat 2 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sekretaris Kota disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.(kompas)
SHARE BERITA: