P.SIDIMPUAN (Waspada): Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menyebutkan, ada tiga aspek penyebab terjadinya korupsi di Indonesia. Yakni aspek manusia, institusi atau sistem administrasi pemerintahan dan sosial budaya.
Anggiat Hutagaol dan Kasmual dari BPKP Sumut mengungkapkan itu saat menjadi narasumber pada sosialisasi program anti korupsi bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Pasar Daerah Pemko Padangsidimpuan di aula Hotel Bumi Asih, Senin (5/7).
Dijelaskan, aspek manusia sangat besar peranannya dalam menyebabkan terjadinya korupsi. Karena sedikitnya ada enam faktor pendukung terjadinya korupsi pada diri manusia.
Yakni faktor serakah, egois, tidak kuat terhadap godaan, gaya hidup yang konsumtif, moral atau integritas diri yang rendah, dan tidak taat pada ajaran agama.
Aspek institusi atau sistem administrasi pemerintahan juga berperan besar dalam penyebab terjadinya korupsi. Hal ini diakibatkan pemerintah tidak memiliki standar operasi (SOP) yang jelas terhadap pelayanan publik. Kemudian kurang dalam keterbukaan informasi.
Aspek sosial budaya merupakan aspek ketiga penyebab terjadinya korupsi. Hal ini akibat adanya kesalahkaprahan terhadap konsep rezeki, yakni menganggap sesuatu yang salah itu sebagai hal yang wajar.
Terlalu memberi penghargaan berlebih kepada seseorang yang punya harta banyak, padahal tidak jelas asal usul harta tersebut. Kemudian sistem sosial yang tidak mengenal batasan tegas antara milik pribadi dan fasilitas negara.
BPKP mengidentifikasi sejumlah tanda-tanda telah terjadinya korupsi di pemerintahan, masyarakat dan swasta. Yakni terjadinya kontrak kerja panjang tanpa adanya evaluasi, gaya hidup pejabat yang konsumtif dan mewah, proses pekerjaannya dari awal sampai akhir dikerjakan seseorang tertentu.
Tidak adanya lagi ketaatan terhadap aturan, memindahkan kesalahannya ke pihak lain, mendorong dihapuskannya kebijakan, memiliki hubungan yang tidak wajar dengan rekanan.
Kemudian terjadinya indikasi suap untuk mendapatkan sesuatu, adanya perlakuan istimewa terhadap rekanan tertentu, menerima hadiah dari sesuatu perjanjian atau pekerjaan. (waspada/a20)
SHARE BERITA: