Berita Terkini

Putusan Terhadap Prita Perburuk Citra Indonesia di Bidang HAM


Yogyakarta - Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional hanya karena yang bersangkutan mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut, dikhawatirkan akan mengganggu reputasi Indonesia dalam bidang penegakan Hak Asasi Manusia.
Menurut Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nurcholis, Pemerintah Indonesia harus siap menjelaskan kepada Special Rapporteur Perserikatan Bangsa Bangsa atas kasus yang akan dilaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut. Penjelasan tersebut merupakan mekanisme yang dilakukan setelah laporan kasus diterima oleh Special Rapporteur PBB.

"Argumen pemerintah harus disiapkan," katanya kepada Tempo usai mengisi acara Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) di kampus Universitas Atmajaya Yogyakarta, Senin, 11 Juni 2011.

Nurcholis menegaskan bahwa setiap kasus pelanggaran HAM yang masuk ke Special Rapporteur PBB akan berimplikasi besar bagi Pemerintah Indonesia, seperti hubungan Indonesia dengan negara-negara anggota PBB maupun pada posisi Indonesia jika mengajukan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB. "Sewaktu-waktu mereka akan menanyakan kasus itu kepada Pemerintah," kata Nurcholis.

Putusan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2011 yang menjatuhkan pidana kepada Prita Mulyasari sebagai pelaku pencemaran nama baik atas Rumah Sakit Omni Internasional itu dinilai janggal.(Sumber; tempointeraktif)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.