Berita Terkini

Kejaksaan Menunggu Salinan Putusan Kasasi Kasus Prita

Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang masih menunggu salinan putusan kasasi kasus Prita Mulyasari. Kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi bila belum mendapatkan salinan tersebut. "Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir saat dihubungi Tempo, Senin 11 Juli 2011.
Prita digugat Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis e-mail yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta dari ibu rumah tangga itu.

Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun pernah menahan Prita selama 23 hari.

Ulah Rumah Sakit Omni dan tindakan aparat saat itu mengundang kemarahan masyarakat luas. Selain memprotes penahanan Prita, masyarakat mengumpulkan "koin keadilan" untuk Prita, yang jumlahnya mencapai Rp 650 juta. Pengadilan Negeri Tangerang pun akhirnya membebaskan Prita.

Majelis hakim kasasi, melalui putusan nomor register 822 K/PID.SUS/2010, memang menolak permohonan kasasi perkara perdata Prita. Tapi Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi perkara pidananya. Gara-gara keputusan Mahkamah, Prita kini kembali terancam dipenjara selama 5 bulan 7 hari.


Putusan MA yang memenangkan jaksa penuntut umum atas perkara pidana Prita Mulyasari dengan RS Omni, menurut Chaerul, tentunya sudah melalui proses dan pertimbangan dan sesuai dengan aturan dalam hukum acara.” Ini juga tentunya didasari hukum acara dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” katanya.

Kejaksaan sebagai pihak yang mengajukan kasasi karena merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari, menurut dia, telah melakukan langkah hukum yang diatur dalam KUHAP. ”Ketika memori kasasi jaksa dikabulkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, kami nilai itu adalah bagian dari proses hukum yang harus berjalan. Dalam hal ini, jaksa sudah menempuh jalur hukum tersebut dan Prita masih bisa menempuh jalur hukum lainnya, yaitu peninjauan kembali,” kata Chaerul.


Adapun Pengadilan Negeri Tangerang juga masih menunggu salinan surat putusan MA. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Ibnu Widodo, jika pihaknya sudah menerima salinan surat putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang akan langsung memberitahukan pihak kejaksaan. ”Dan kejaksaanlah yang akan mengeksekusi putusan tersebut,” katanya.(Sumber:tempo interaktif)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.