Jakarta - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penggunaan dana infrastruktur 2010. "Dia disangka karena penerimaan suap," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Menurut Johan, Bupati Seluma tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Kemungkinan ada tersangka lain, Johan belum memastikannya. "Kemungkinan bisa berkembang," ujarnya. "Tapi kalau sampai hari ini baru satu tersangka."
Ketua Partai Demokrat Bengkulu ini diduga memberi suap kepada anggota DPRD untuk memuluskan penganggaran berbagai kegiatan pada 2010. Informasi yang diperoleh, Murman diduga terlibat dalam pemberian cek pelawat kepada 30 anggota DPRD Seluma sebesar Rp100 juta per orang.
Pemberian duit ini diduga sebagai ucapan terima kasih setelah meloloskan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang Peningkatan dana pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan untuk lima tahun anggaran. Proyek jalan yang dikerjakan totalnya mencapai 26 paket tersebar di wilayah Kabupaten Seluma.
Pemberian duit itu diduga dimaksudkan untuk memuluskan revisi peraturan daerah tersebut, sekaligus penambahan pagu anggaran dari Rp 350 miliar menjadi Rp 385 miliar. (SUMBER: TEMPO INTERAKTIF)
SHARE BERITA: