Berita Terkini

Yusril Siap Bantu Prita

Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu Prita Mulyasari jika berniat mengajukan uji tafsir Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela," ujarnya dalam keterangan pers yang dikirim melalui surat elektronik, Senin, 11 Juli 2011.

Pada 30 Juni 2011, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena Prita menuliskan keluhannya soal pelayanan rumah sakit tersebut di sebuah surat elektronik. Akibatnya, Prita sebagai terdakwa harus menjalani masa hukuman 6 bulan dengan percobaan 1 tahun.
Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita bebas dari segala dakwaan.

Putusan kasasi tersebut menyatakan Prita tak harus dipenjara sepanjang tak mengulangi perbuatannya selama setahun. Tapi, kata Yusril, putusan tersebut jelas-jelas merugikan. Soalnya, kehidupan Prita tetap tidak bebas.

Seharusnya Mahkamah Agung tak menerima kasasi jaksa. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jelas mengatur tidak boleh kasasi, baik jaksa maupun terdakwa, jika terjadi putusan bebas murni.

Mengenai dalih jaksa penuntut umum bahwa kasasi diajukan karena ada yurisprudensi, menurut Yusril, Mahkamah Agung telah menghilangkan asas kepastian hukum. Maka, untuk mencari kebenaran, Yusril menyarankan agar menguji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara, putusan Mahkamah Agung yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengan norma undang-
undang. Prita, Yusril menambahkan, bisa mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan peninjauan kembali jika uji tafsirnya bisa menang di Mahkamah Konstitusi. (Sumber: tempo interaktif)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.