Berita Terkini

Anggota Komisi Hukum DPR Dorong Prita Segera Ajukan PK


Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat berharap Prita Mulyasari segera melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami berharap supaya Prita secepatnya membuat PK-nya," kata Martin usai mengikuti diskusi soal Nazaruddin di Kafe Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2011.

Dia menilai putusan Mahkamah cukup melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih dalam kasus itu Prita tidak bermaksud menjelekkan Rumah Sakit Omni Internasional. "Dia kan membayar rumah sakit, tapi pelayanannya tidak sesuai dengan harapan. Ditulislah keluhan itu lewat e-mail," ujarnya.

Putusan tersebut kata Martin seolah berseberangan dengan harapan rakyat untuk mendapatkan keadilan di muka hukum. "ini seolah-olah antiklimaks dengan harapan rakyat bahwa pengadilan itu memberikan keadilan bagi masyarakat, rasa keadilan bagaimana itu," kata dia.

Ia juga berharap kejaksaan bisa menunda eksekusi hukuman terhadap Prita, sebelum yang bersangkutan melayangkan permohonan PK kepada Mahkamah Agung. "Jangan terburu-burulah."

Kasus Prita sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Kasus ini berawal saat Prita berobat di Rumah Sakit Omni Internasional pada Agustus 2008 lalu. Selama 5 hari dirawat, ia sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang diharapkan. Bahkan Informasi tentang penyakit yang dideritanya pun sangat minim.

Prita mengaku kecewa. Beberapa kali komplain yang ia layangkan kurang direspons pihak rumah sakit. Akhirnya, kekecewaan itu ia tumpahkan kepada teman-temannya melalui surat elektronik yang dikirim via surat elektronik (e-mail). Prita pun hanya mengirimkan ke beberapa teman kerjanya.

Namun, pihak rumah sakit memaknai berbeda, dengan menuduh Prita telah menebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. Prita pun dituntut secara pidana dan perdata. Dalam tuntutan perdatanya, Prita dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Tuntutan ini sempat mengundang simpati dari masyarakat yang menggelar aksi mengumpulkan uang untuk membantu Prita membayar ganti rugi tersebut. Aksi itu bertajuk "Koin untuk Prita."

Pada kasus perdatanya, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan Prita di tingkat kasasi, sehingga ia tak perlu lagi membayar tuntutan ganti rugi kepada RS Omni. Tapi, untuk kasus pidananya, MA ternyata mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung melalui putusan bernomor 822 K/PID.SUS/2010. Dalam sidang di PN Tangerang sebelumnya, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, oleh hakim, Prita dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.

Dalam situs resminya, MA menyatakan putusan kasasi kasus Prita ini dikeluarkan pada 30 Juni 2011 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.(sumber:tempointeraktif)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.