Berita Terkini

Pengacara Prita Mulyasari akan Ajukan PK


Jakarta - Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas perkara kliennya.

Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.

”Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan PK,” kata pengacara dari kantor penasihat hukum OC Kaligis & Associates it, saat dihubungi Tempo, Jumat 8 Juli 2011.

Menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan bukti putusan perdata MA yang memenangkan Prita Mulyasari dalam kasus yang sama. ”Itu akan menjadi bukti kami,” katanya. Slamet menilai putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik itu sangat bertolak belakang dengan putusan perdatanya.

”Permohonan perdata diterima dan dimenangkan, di satu sisi perkara pidana permohonan kasasi jaksa diterima, ini tidak konsisten,” katanya. Slamet menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Tangerang soal putusan kasasi perkara kliennya itu. (sumber : tempo interaktif )

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.