Berita Terkini

Komnas HAM Akan Laporkan Kasus Prita ke PBB

Giring tampil dalam Konser Koin Untuk Keadilan di Jakarta, Minggu (20/12). Konser solidaritas tersebut merupakan wujud pernyataan sikap melawan ketidakadilan dan mendukung pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari. ANTARA/Puspa Perwitasari
Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saharuddin Daming, akan melaporkan kasus Prita Mulyasari ke Special Rapporteur Perserikatan Bangsa Bangsa, Frank LA Rue, yang akan datang ke Indonesia pekan ini. Putusan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2011 yang menjatuhkan pidana kepada Prita Mulyasari sebagai pelaku pencemaran nama baik atas Rumah Sakit Omni Internasional itu dinilai janggal. "Komnas HAM akan melaporkan kasus Prita ke Special Rapporteur PBB," kata Saharuddin melalui pesan pendek, Ahad, 10 Juli 2011.


Menurut Saharuddin, putusan Mahkamah Agung justru menodai komitmen penegakan hukum atas dasar keadilan. Dengan putusan seperti itu, kata dia, maka julukan benteng terakhir keadilan yang selama ini melekat pada Mahkamah Agung sudah runtuh dan porak-poranda oleh fungsionaris Mahkamah Agung.

"MA cenderung menerapkan hukum dan keadilan seperti pisau tajam ke bawah dan ke depan, tetapi tumpul ke samping, ke belakang, dan ke atas," kata Saharuddin.

Komisi Nasional HAM telah memberikan rekomendasi bahwa apa yang dilakukan Prita terhadap RS Omni Internasional adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39/1999 tentang HAM jo UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik. Namun, Mahkamah Agung tidak pernah menggubris dan tetap ingin berpesta dengan kewenangannya menzalimi rakyat kecil dan melindungi pemilik modal.

"Apa pun alasannya, putusan itu jelas-jelas melanggar HAM dan menjungkirbalikkan hukum dan keadilan," kata Saharuddin.

Dia mengaku akan mendorong Komisi Yudisial dan Yudicial Watch agar mengusut tuntas oknum hakim agung yang memutus perkara ini. Bahkan jika perlu, kata dia, DPR menggunakan hak inisiatif membuat Undang-Undang anti kesewenang-wenangan peradilan. "Kalau ada gerakan boikot pengadilan dan Mahkamah Agung, saya pun akan mendukung, demi membersihkan benteng keadilan dari mafia pengadilan," kata Saharuddin. (Sumber : tempo interaktif)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.