Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Rp 700 juta rupiah dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Selasa (2/12/2014) (AMBARANIE NADIA) |
Harta kekayaan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron meningkat sekitar Rp 4,6 miliar dalam kurun waktu sekitar enam tahun atau periode 2002-2008. Hal itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di situs acch.kpk.go.id.
Fuad pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 27 Agustus 2002, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dari data tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkannya saat itu sebesar Rp 1.730.189.747.
Peningkatan harta kekayaan Fuad terlihat dari sejumlah aset tidak bergerak. Dalam data LHKPN tahun 2002, harta tidak bergerak yang dimiliki Fuad sebesar Rp 1.528.822.000. Sementara berdasarkan LHKPN tahun 2008, harta tidak bergerak Fuad meningkat menjadi Rp 3.204.934.000.
Penambahan harta tidak bergerak itu berupa tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, tanah seluas 420 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, tanah seluas 12.950 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, tanah dan bangunan seluas 413 dan 400 meter persegi di Kota Surabaya, tanah seluas 24.060 meter persegi di Kabupaten Bangkalan, serta tanah dan bangunan seluas 966 dan 200 meter persegi di Kabupaten Bangkalan.
Begitu pun dengan harta bergerak Fuad berupa alat transportasi. Pada tahun 2002, harta bergerak Fuad sebesar Rp 200 juta, sedangkan pada tahun 2008 meningkat menjadi Rp 315 juta. Penambahan alat transportasi itu berupa mobil merk Kia Pregio, mobil Toyota Kijang, dan mobil Toyota Yaris.
Peningkatan harta kekayaan Fuad yang menonjol terlihat dari jumlah giro dan setara kas lainnya. Pada tahun 2002, nilai giro yang dilaporkan sebesar Rp 1.367.747, sementara pada tahun 2008 nilai gironya bertambah menjadi Rp 2.799.933.166.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari, di kediamannya di Bangkalan, Jawa Timur. Setelah diperiksa hampir 24 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Fuad juga langsung ditahan di rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta Selatan.
---
Dari operasi tersebut, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono sebagai tersangka.
Sumber: Kompas.com
SHARE BERITA: