Berita Terkini

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 52 UU NO. 14 THN 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Rudy Satriyo Mukantardjo
Pada tanggal 3 April 2008 telah diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah sekian tahun penuh dengan pertentangan mengenai materi muatannya.
Satu pihak yang mewakili penguasa informasi berkeinginan agar materi informasi publik harus sesedikit mungkin – menganut regim pembatasan – . Sementara dipihak lain publik – masyarakat – sebagai pihak yang berkepentingan atau berkeperluan dengan informasi menghendaki dapat memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya – regim kebebasan – . Semua dengan argumentasi adalah pasti mengatasnamakan kepentingannya.

Keadaan tersebut harus dinilai sebagai kewajaran, karena kebebasan pasti bersanding dengan pembatasan, sebagai pasangan nilai antinomi. Namun yang penting adalah si pembuat undang-undang mampu memberikan penjelasan atas setiap pembatasan yang diberikan. Bukan ”waton” atau asal ada, namun harus ”maton” benar dan dapat diterima oleh akal sehat.

Dalam keadaan tersebut menurut pendapat saya kurang tepat apabila mempergunakan istilah keterbukaan, karena semata-mata akan mewakili nilai kebebasan, keleluasaan. Keterbukaan juga dapat diartikan sebagai menjajikan kebebasan, yaitu kebebasan dalam hal masyarakat atau publik memperoleh informasi dengan kwalifikasi informasi publik. Padahal kenyataan materi yang dikandung juga terdapat pembatasan.

Informasi publik, apabila mengambil pengertian yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 adalah Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun apabila difahami dari sisi lain menurut pendapat saya istilah informasi publik berarti adalah informasi yang apabila dinilai dari kandungan materinya dan atau tempat darimana informasi diperoleh adalah memang informasi yang sudah menjadi milik publik.

Tentunya dalam persoalan ini tidak diperlukan adanya pengaturan dan bahkan pembatasan untuk bagaimana publik dapat memperoleh atau mendapatkannya dan atau mempergunakannya. Lha namanya saja adalah informasi publik, tentunya adalah bentuk informasi yang memang sudah atau seharusnya menjadi milik publik atau umum. Misalkan saja informasi yang berada atau dimuat dalam media massa atau telah diumumkan.

Kalau informasi sudah menjadi milik publik, tentunya tidak diperlukan pengaturan bagaimana cara memperoleh atau mempergunakan atau bahkan pemberian sanksi (apalagi sanksi dalam bentuk pidana) untuk persoalan yang terkait memperoleh atau mempergunakan. Sekalilagi karena informasi tersebut sudah milik publik, tentunya tidak perlu mempersoalkan mengapa dan untuk apa dipergunakan. Sehingga menjadi pertanyaan adalah keberadaan dari Pasal 52

Pasal 52
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Karena mempergunakan informasi publik, apakah kemudian ada tindakan kriminalisasi terhadap penggunannya?. Karena sekalilagi yang dipergunakan sudah merupakan informasi publik, milik publik dan diketahui publik.

Sehingga menurut pendapat saya yang diperlukan adalah pengaturan mengenai informasi-informasi apa yang tidak dapat di publikan, padahal masuk dalam kriteria informasi publik sehingga berakibat publik tidak dapat memperoleh atau mengaksesnya.

Salah satu pasal dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK yang mengatur persoalan informasi-informasi apa yang tidak dapat di publikan, padahal masuk dalam kriteria informasi publik sehingga berakibat publik tidak dapat memperoleh atau mengaksesnya, adalah Pasal 52.

Pasal 52

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Terasa janggal memperhatikan isi dari Pasal 52 tersebut.

Pertama, terkait dengan subyek hukumnya adalah Badan Publik. Dimana pengertian dari Badan Publik adalah lihat Pasal 1 butir 3.

”Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.” 
Menjadikan pertanyaan adalah mengapa hal yang terkait dengan pemidanaan adalah untuk korporasi dan bukan Badan Publik (lihat Pasal 52)

Pasal 52
Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan; 
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau 
c. kedua-duanya. 

Apakah korporasi adalah badan publik? Jelas adalah tidak sama korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Juga korporasi pasti tidak mempunyai fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sehingga salah apabila meminta pertanggungjawaban kepada korporasi, seharusnya kepada Badan Publik atau mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau c. kedua-duanya. 

Kedua, unsur dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Konstruksi yang dipergunakan adalah delik dengan rumusan materiil. Artinya sempurna atau selesainya tindak pidana setelah akibat terjadi yaitu menimbulkan kerugian bagi orang lain. Delik yang dirumuskan secara materiil membawa konskwensi dipergunakannya ajaran kausalitas. Yaitu terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan dalam bentuk dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini dengan akibat dalam bentuk kerugian bagi orang lain.

Seharusnya Pasal 52 tidak dirumuskan sebagai delik materiil, namun adalah dirumuskan sebagai delik formil. Yang artinya selesai atau sempurnanya tindak Pidana bukan setelah menimbulkan akibat, namun begitu perbuatan dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini dilakukan selesai atau sempurnalah tindak pidananya. Hal tersebut selaras dengan bahwa tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan. Tidak perlu menunggu akibat, begitu dilakukan maka selesailah tindak pidananya.

Sehingga rumusannya bukan ”dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain”, namun adalah ”dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Kata “dapat” bermakna potensi dan menjadikannya sebagai delik formil.

Ditulis oleh: Rudy Satriyo Mukantardjo
Sumber: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.