Berita Terkini

Sengketa Pemilukada Kab. Dairi, Ahli: Dalil dan Bukti Pemohon Sudah Sempurna

Jakarta 14/11 - Ahli yang dihadirkan pemohon Maruarar Siahaan menyampaikan keahliannya dalam Sidang Sengketa Pemilukada Kab. Dairi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta - Maruarar Siahaan menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan oleh Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Nomor Urut 4 Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Parlemen Sinaga-Reinfil Capah, memiliki bobot otentik dan tidak meragukan sama sekali.

“Berdasarkan analisis alat bukti, saya berpendapat bahwa dalil-dalil itu menurut saya secara sempurna terbukti,” ungkap Maruarar yang dihadirkan oleh Pemohon sebagai ahli dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Dairi dalam Perkara No. 167/PHPU.D-XI/2013, Kamis (14/11) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Maruarar, berdasarkan alat bukti tertulis dan kesaksian yang terungkap dalam persidangan, telah cukup membuktikan bahwa terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Terpilih Johnny Sitohang Adinegoro-Irwansyah Pasi (Pihak Terkait). “Karena posisi sebagai incumbent, tentu keunggulannya dapat memiliki kendali terhadap seluruh jajaran pemerintahan dan birokrasi,” urainya.
Disamping itu, Maruarar juga menilai bahwa data statistik yang menunjukkan adanya lonjakan mata anggaran dana bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi dapat dijadikan bukti kuat adanya pemanfaatan anggaran daerah untuk kemenangan Pihak Terkait dalam Pemilukada.
“Merupakan indikator dalam statistik sebagai suatu petunjuk di dalam penggunaan keuangan negara untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi,” tegasnya.
Untuk mendukung pendapat tersebut, Pemohon pada kesempatan yang sama juga menghadirkan dua saksi, yakni Dahlan Sianturi dan Pisser Agustinus Somamora. Dalam kesaksiannya, Dahlan memberikan keterangan mengenai proses penyusunan APBD di DPRD Kab. Dairi. Pada intinya, menurut Dahlan, penetapan APBD mendapatkan penolakan dari DPRD Kab. Dairi.  
“Pada saat itu kita melihat dari pengaturannya, bahwa peruntukkan dana bansos itu adalah untuk rehabilitasi sosial, untuk perlindungan sosial, untuk bencana alam, untuk jaminan sosial, untuk penanggulangan kemiskinan,” menurut Dahlan yang juga anggota DPRD Dairi dari Fraksi Gabungan Rakyat Bersatu. Menurutnya, penolakan tersebut karena dalam dana bantuan sosial terdapat anggaran untuk wisata rohani sebesar Rp.1 miliar.
Usai mendengarkan keterangan-keterangan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat, kemudian mengesahkan alat bukti yang diajukan para pihak. Untuk selanjutnya para pihak diminta menyerahkan kesimpulan masing paling lambat pada Jum’at (15/11) pukul 15.00 WIB ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber : Mahkamah konstitusi


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.