Illustrasi |
Jakarta - Hasil sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi pada agenda pengucapan keputusan hari Rabu tanggal 20 November 2013, bahwa Mahkamah tidak akan mempertimbangkan karena setelah mempertimbangkan bahwa terhadap dalil para Pemohon yang selain dan selebihnya, tidak diuraikan secara rinci dan tidak dapat dibuktikan oleh para Pemohon, sehingga berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sehingga menurut dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah berkesimpulan:
[1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[4] Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum;
Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Ham dan Zoelva, selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan November, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan November, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul 17.38 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya,Termohon/kuasanya, dan Pihak Terkait/kuasanya.
Sumber: Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Mahkamah Konstitusi.
SHARE BERITA: