Berita Terkini

Majelis Mahkamah Konstitusi Menyatakan Menolak Seluruh Permohonan Para Pemohon dalam Sengketa Pemilukada Kab. Dairi

Illustrasi
Jakarta - Hasil sidang  terakhir  di Mahkamah Konstitusi pada agenda pengucapan keputusan hari Rabu tanggal 20 November 2013, bahwa Mahkamah tidak akan mempertimbangkan  karena setelah mempertimbangkan bahwa terhadap dalil para Pemohon yang selain dan selebihnya, tidak diuraikan secara rinci dan tidak dapat dibuktikan oleh para Pemohon, sehingga berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sehingga  menurut dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, Mahkamah berkesimpulan:
[1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 
[3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; 
[4] Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum; 
Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Ham dan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan November, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan November, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pada pukul 17.38 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya,Termohon/kuasanya, dan Pihak Terkait/kuasanya.

Sumber: Mahkamah Konstitusi.

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.