Gedung DPRD Kabupaten Dairi |
Sejumlah anggota Dewan menilai, bahwa rangkaian persidangan dimaksud diwarnai rekayasa, terutama dalam hal jumlah anggota DPRD yang datang, dan mengikuti sidang. Menurut mereka (Dewan-red) sidang berlangsung dengan jumlah DPRD yang tidak kuorum.
Bahkan para anggota Dewan yang tidak mengikuti tahapan masa sidang II DPRD Dairi itu menilai, bahwa penetapan PAPBD Dairi tahun 2013 yang saat ini masih dievaluasi Gubsu itu, tidak sah dan cacat hukum, karena berjalan di luar tata tertib (Tatib) DPRD yang seharusnya menjadi acuan persidangan.
Meski Penetapan PABPD dimaksud masih disoal, hal tersebut tidak menghalangi langkah para wakil rakyat Dairi itu, untuk berangkat kunjungan kerja ke pulau Jawa, dengan menghabiskan ratusan juta rupiah anggaran APBD Dairi.
Pada hari Selasa lalu (22/10), pada kloter pertama, sebanyak 13 orang anggota DPRD Dairi itu, telah berangkat menuju kota Solo Jawa Tengah, untuk melakukan kunjungan kerja komisi.
Besoknya, pada hari Rabu kemarin (23/10), pada kloter ke II, sebanyak 15 anggota DPRD lainnya, juga berangkat menuju kota Sleman Jawa tengah, juga dengan kunjungan kerja komisi.
Sehingga dari 30 orang jumlah anggota DPRD Dairi, hanya 2 orang yang tidak turut dalam kunjungan dimaksud yakni, Leonard Samosir, dan Sabam Sibarani, dengan alasan yang tidak diketahui.
Menurut informasi yang diterima TIM dari bagian sekretariat DPRD Dairi, jumlah anggaran yang digunakan masing-masing anggota Dewan selama empat hari kegiatan kunjungan kerja, sekitar 13 juta rupiah.
Sebelumnya, pada masa sidang pertama yang berlangsung pada bulan maret 2013 lalu yakni, tentang penetapan APBD Dairi 2013, juga sempat menuai permasalahan, bahkan sejumlah anggota DPRD Dairi saat itu, menggugat Pemerintah Kabupaten Dairi ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Provsu.
Namun anehnya, pada awal April dengan tahun yang sama, para wakil rakyat Dairi itu, juga berangkat menuju kota Bandung untuk melakukan Bimbingan teknis (Bimtek) juga dengan menggunakan dana APBD Dairi TA. 2013, hingga jumlahnya ratusan juta rupiah.
Terkait dengan sejumlah permasalahan yang timbul, baik pada saat proses penetapan APBD, maupun P-APBD Dairi 2013 itu, sejumlah kalangan menilai, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Dewan yang tidak hadir, dan mengikuti persidangan, baik pada masa sidang pertama dan masa sidang ke-II DPRD tahun 2013 itu, telah melanggar salah satu pasal dari Tatib DPRD Dairi.
Yakni, pasal 75 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik rapat paripurna, maupun rapat alat kelengkapan, sesuai dengan tugas dan kewajibannya”.
“Pada rapat-rapat sebelumnya, kalau memang ada anggota Dewan yaANng tidak setuju dengan rancangan, baik rancangan APBD induk, maupun perubahan yang disampaikan pihak eksekutip, itu ditolak pada persidangan, bukan seperti yang mereka (Dewan-red) lakukan selama ini, dengan tidak menghadiri persidangan. Sebab, salah satu kewajiban anggota DPRD, adalah untuk menhadiri rapat-rapat DPRD, sesuai dengan Tatib DPRD pasal 75, ayat 1, yang mereka buat sendiri”, tegas Kamiluddin Maha.BBA
Kamiluddin Maha.BBA, yang juga ketua LSM Lembaga Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) Kabupaten Dairi itu, juga sangat menyayangkan sejumlah perjalanan yang dilakukan para wakil rakyat itu ke sejumlah daerah di luar pulau Sumatera, baik itu alasan bimtek, kunjungan kerja, maupun Study banding, yang menurutnya tidak bermanfaat terhadap masyarakat Dairi, dan diduga hanya menghabis-habiskan anggaran. ROBS.
SHARE BERITA: