Ketua KPU Dairi, Verianto Sitohang, sedang menandatangani hasil Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Dairi 2013, di Balai Budaya Sidikalang, Rabu (16/10) Foto Robs. |
Dengan pengawalan ekstra ketat dari ratusan aparat gabungan dari TNI/Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, dalam rangka Pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Dairi tahun 2013, berlangsung di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Rabu (16/10).
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Dairi Verianto Sitohang, didampingi 4 orang komisioner KPU Dairi itu, sempat dihujani sejumlah interupsi dari 2 orang saksi pasangan calon (Paslon) yakni, Dahlan Sianturi, saksi pasangan nomor 3, Parlemen Sinaga-Reinfil Capah, dan Lilik Parlianto, saksi dari paslon nomor urut 4, Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga.
Pada interupsi pertama, Lilik meminta penjelasan dasar penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berubah-ubah, dan berapa sebenarnya jumlah kertas suara yang dicetak oleh KPU, karena sebelumnya pihak KPU sendiri dinilai tidak pernah transparan terkait dengan jumlah kertas suara dimaksud.
Pengawalan ekstra ketat dari ratusan aparat gabungan dari TNI/Polri, foto:mahalipan |
Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menagih janji pihak KPU Dairi, yang berjanji akan membersihkan DPT yang dianggap bermasalah, sesuai dengan kesepakatan pada rapat KPU, Panwaslu, masing-masing Paslon, dan Muspida plus, di gedung DPRD Dairi, pada tanggal 4 Oktober 2013 lalu.
Meski dicocor dengan sejumlah pertanyaan dari saksi paslon, Ketua KPU Dairi, Verianto Sitohang dengan tegas menolak menjawab pertanyaan dari saksi paslon dimaksud dengan alasan, bahwa pertemuan yang digelar saat itu, adalah agenda tunggal yakni, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
“Keberatan yang diajukan saksi, dapat disampaikan dengan mengisi formulir model DB-2 KWK KPU, yang telah dipersiapkan, dan pertemuan kita kali ini adalah, agenda tunggal yaitu rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten”, jawab Verianto, seraya melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing kecamatan oleh salah seorang komisioner KPU, Asal Padang, serta mengabaikan, dan tidak perduli dengan interupsi dari saksi.
Setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh Kecamatan, rapat Pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten yang hanya dihadiri, dua paslon nomor urut 1, KRA. Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi, dan Paslon nomor urut 3, Parlemen Sinaga-Reinfil Capah itu.
Paslon nomor urut 1 KRA.Johnny Sitohang-Irwasyah Pasi memperoleh suara terbanyak, dan dinyatakan sebagai pemenang pemilukada Dairi tahun 2013, dengan perolehan suara sebanyak, 53.729 suara, atau 36,24 persen.
Disusul paslon nomor urut 4, Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga, dengan perolehan suara sebanyak, 47.345 suara atau, 31, 94 persen.
Selanjutnya, Paslon nomor urut 3, Parlemen sinaga-Reinfil Capah berada diposisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak, 41.345 suara (28,01 persen), dan Paslon nomor urut 2, Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga berada pada posisi terakhir dengan perolehan suara sebanyak, 5.623 suara (3,79 persen).
Sementara itu, komisioner KPU Dairi, asal Padang menyampaikan, bahwa pada pelaksanaan pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013, tingkat kehadiran masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sebesar 73,24 persen yakni, jumlah suara sah sebanyak, 148.226, dan suara tidak sah sebanyak 1.134 suara. Akan tetapi, Asal Padang tidak menyebutkan berapa jumlah DPT sebenarnya.
Tiga Orang Saksi Paslon Tolak Menandatangani Berita Acara
Dengan sejumlah alasan, 3 orang saksi Paslon yakni, Robert Manalu, saksi Paslon nomor urut 2, Dahlan Sianturi, saksi paslon nomor urut 3, dan lilik Parlianto, menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dimaksud.
Robert Manalu dalam penolakannya menyampaikan sejumlah alasan menolak menandatangani yakni, sesuai dengan janji dan kesepakatan yaitu, Pembersihan DPT akan dilaksanakan KPU dan Panwaslu, paling lambat 2x24 jam, namun faktanya tidak dilaksanakan.
Tidak akan ada penggantian KPPS (KPPS Pilgubsu-red), kecuali berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. Akan tetapi pada faktanya ada sejumlah KPPS yang baru. Serah terima logestik Pilkada dari KPU, ke PPK harus disaksikan masing-masing saksi, akan tetapi ada penyerahan logestik dimaksud, tidak diketahui saksi dari Paslon.
Termasuk sejumlah aparatur Pemkab Dairi (Kadis, Camat, Kades, dan Kepsek), yang secara terang-terangan berkampanye kepada salah satu paslon.
Sementara itu, Saksi nomor urut 3, Dahlan sianturi dalam penolakannya, menagih sejumlah janji pihak KPU terkait pemebersihan DPT yang dianggap bermasalah, dan piahak KPU dianggap tidak taat azas, sesuai ketentuan umum pasal 2 PKPU nomor 12, dan KPU tidak memelihara Demokrasi, serta tidak bisa menjawab janjinya sendiri, pada saat kesepakatan yang dibuat di Gedung DPRD Dairi.
Sementara Lilik yang juga menolak penandatangan hasil Rekapitulasi itu menyampaikan sejumlah alasan, seperti yang telah disampikan saksi dari tim nomor 2, termasuk mempertanyakan dasar pencetakan kertas suara, yakni sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan.
Sehingga saksi yang membubuhkan tandatangannya pada rekapitulasi penghitungan suara yang juga dihadiri, Ketua Panwaslu Dairi, Hotmanita Capah dan 2 orang anggotanya, Kapolres Dairi, AKBP. Donny SH Damanik, Pjs Dandim 0206/D, Letkol Inf. Bayu Wahyu, Kajari Sidikalang, Pendi Sijabat, dan Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung itu, hanya dilakukan saksi dari Paslon pasangan nomor urut 1 yakni, Sabam Sibarani. ROBS
SHARE BERITA: