Illustrasi |
MEDAN, Panitia Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan agar pemilihan Bupati Dairi, Sumatera Utara, diulang. Lembaga pengawas ini menemukan pelanggaran di empat tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu yang berlangsung tanggal 10 Oktober 2013.
Ketua Panwaslu Dairi, Hotmanita Capah, mengatakan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Empat pemilih menggunakan formulir undangan (C-6) dengan nama orang lain," kata Hotmanita kepada Tempo, kemarin. Keempatnya memilih di TPS 1 Desa Kuta Rayat, TPS 6 Desa Kuta Rayat, dan TPS 2 Desa Kalang di Kecamatan Sidikalang.
Menurut dia, pelanggaran terparah ditemukan di TPS 3 Kecamatan Silima Pungga-pungga. Di TPS itu, petugas KPPS menulis nomor urut di kertas surat suara yang ditujukan sebagai nomor urut para pemilih. Nomor urut ini, kata Hotmanita, mengidentifikasi calon yang dipilih oleh pemilih. "Ada 300-an kertas surat yang sudah diberi nomor," kata Ketua Panwaslu Sumatera Utara, Syafrida Rasahan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Mulia Banurea, membenarkan kabar soal temuan pelanggaran itu. "Kami akan merapatkan temuan ini," ujar dia.
Pemilihan Bupati Dairi diikuti oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan inkumben, Johny Sitohang-Irwansyah Pasi, ditantang oleh pasangan Pasiona Sihombing-Insanuddin Lingga, Parlemen Sinaga-Renfil Capa, dan pasangan Luhut Matondang-M. Lingga.
Sumber: Koran-tempo
SHARE BERITA: