Berita Terkini

5 Fakta Penangkapan Rekan Hotma Sitompoel dan Pegawai MA oleh KPK

Jakarta - KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djody Supratman dalam operasi tangkap tangan dugaan kasus suap. Penangkapan keduanya berpotensi mengungkap permainan kasus di MA.

Lembaga antikorupsi ini awalnya menangkap Djody yang baru saja menyambangi kantor Mario. Saat ditangkap, KPK menemukan uang puluhan juta rupiah dibawa oleh Djody. 

 Uang itu diduga sebagai suap dari Mario untuk pengamanan kasus di MA. Usai menangkap Djody, KPK kemudian menangkap Mario di kantornya di Jalan Martapura III, Jakarta Pusat. Ada beberapa fakta yang terungkap dalam penangkapan itu. 

Berikut lima fakta penangkapan Mario dan Djody: 

1. Pengacara yang Ditangkap Adalah Rekanan Hotma Sitompoel. 

 KPK menangkap Mario di kantor Hotma Sitompoel & Associates. Hotma mengonfirmasi pria bernama lengkap Mario C Bernardo itu adalah rekannya. 

 "Benar Mario C Bernardo partner di kantor hukum kami yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kasus hukum klien," kata Hotma Sitompoel di kantornya, Jl Martapura 3, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013). 

 Hotma memberi keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers singkat malam ini. Usai jumpa pers, dia menolak melakukan sesi tanya jawab dengan wartawan. "Pertanyaannya nanti saja kalau kita sudah tahu lebih mendalam," ujarnya.

2. Pegawai MA yang Ditangkap Staf Pusdiklat

Pegawai MA Djody Supratman yang ditangkap KPK bukanlah pejabat di lingkungan MA. Dia adalah staf Pusdiklat MA.

"Pokoknya dari saya, bahwa benar dia adalah pegawai biasa, staf biasa di MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur ketika dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ridwan menceritakan Djody bekerja di MA tidak langsung sebagai staf. Djody mulai dari bawah sebagai petugas keamanan gedung MA atau satpam.

"Asalnya masuk MA dari satpam dulunya, kemudian menjadi staf. Dulu kan satpam itu, pegawai MA dan bukan outsourcing," ujar Ridwan.



3. Pegawai MA Ditangkap Saat Naik Ojek Membawa Rp 78 Juta

KPK menemukan uang puluhan juta dari tangan pegawai MA Djody Supratman. Untuk sementara penyidik mengamankan Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djody.

"Jadi setelah dihitung, yang dari tas Rp 78 juta," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said Jaksel, Kamis (24/7/2013).

Uang Rp 78 juta diamankan saat Djody melintas di Monas, Jakarta Pusat, dengan menumpang ojek. Djody membawa uang itu dalam sebuah tas yang diberikan oleh Mario C Bernardo di kantor Hotma and Associates Kamis (25/7) kemarin siang.

Setelah KPK melakukan penangkapan, tim juga meluncur ke rumah Djody. Rumah tersebut beralamat di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Dari rumah DS ditemukan uang Rp 50 juta dan ikut diamankan oleh tim," kata Johan.

Tim KPK meyakini uang Rp 50 juta itu terkait dengan pemberian dari Mario untuk mengamankan kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi ini.


4. KPK Duga Suap dari Pengacara untuk Pengamanan Kasus di MA

KPK menduga suap dari Mario ke Djody untuk pengamanan kasus. Pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang ditangani MA.

"Diduga pemberian berkaitan dengan penanganan perkara yang tengah berada di MA," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/7/2013).

Namun Johan tidak merinci kasus yang dia maksud tersebut. Menurut Johan saat ini kasus masih didalami sehingga akhirnya nanti bisa disimpulkan apakah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.


5. Penyuapan Diduga Terkait Kasus Irjen Djoko, Hotma Membantah

Hotma (tengah) saat konferensi pers
di kantornya (Foto: Ifah/detikcom)
Diduga suap dari pengacara Mario C Bernardo ke pegawai MA Djody Supratman untuk mempengaruhi jalannya persidangan terdakwa kasus simulator SIM Irjen Djoko Susilo. Duit suap itu disebut untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

"Terkait Irjen DS," bisik penegak hukum yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (25/7/2013).

Namun kabar itu dibantah oleh Hotma. Pengacara kondang ini mengatakan penangkapan Mario tak terkait kasus Irjen Djoko.

"Tidak benar penangkapan Mario C Bernardo terkait proses hukum Irjen Djoko yang sedang dalam proses persidangan di Tipikor," kata Hotma dalam konferensi pers di kantornya Jl Martapura 3, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).

Hotma mengaku tak tahu kasus yang menjerat Mario. Dia juga mengatakan seluruh kasus yang ditangani oleh timnya di tingkatan Mahkamah Agung tak ada yang melibatkan Mario.

"Kantor kami juga ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan dalam perkara ini. Kami akan memberikan advokasi terhadap Mario dalam proses hukum di KPK," tuturnya.


Sumber: detiknews.

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.