Berita Terkini

Kampanye Politik

Illustrasi


Oleh: Anang Anas Azhar

“Dalam pandangan historis, ternyata rakyat Indonesia sering dihadapkan pada fakta sejarah, bahwa kampanye politik sejak dulu hingga sekarang, sering melahirkan konflik yang berujung kepada sengketa hukum di pengadilan.

Beberapa tahun terakhir, kampanye dianggap senjata paling ampuh untuk mengubah perilaku pemilih pada pemilihan kepala daerah.

Kampanye diartikan sebagai media marketing politik untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon kepala daerah. Oleh sebagian rakyat kita, kampanye dianggap sebagai pesta rakyat. Namun tak jarang, kampanye politik berujung konflik dan adu otot.

Banyak pihak yang mempersepsikan, tahapan kampanye yang dilakukan pasangan calon berujung rusuh. Konflik yang terjadi, tidak hanya adu otak dan perang program, namun bisa jadi konflik dalam adu otot untuk menunjukkan kebesaran pendukung dari satu pasangan calon. Dinamika ini terjadi, setidaknya untuk memberikan penajaman kepada rakyat, agar pasangan calon yang memperoleh dukungan terbanyak mendapat simpati rakyat untuk dipilih pada pemilihan kepala daerah.

Secara psikologis, makin besar jumlah massa pendukung akan makin besar pula pengaruh para calon terhadap rakyat pemilih. Fakta yang kita temukan di lapangan, kegiatan kampanye politik jarang terhenti pada realitas pemaparan dan dialog saja di antara pasangan calon di tempat tertutup. Tapi lebih jauh dari itu, kampanye dipersepsikan harus mengerahkan massa untuk menunjukkan kebesaran pasangan calon. Persepsi ini muncul, karena pasangan calon dan pendukung harus memenangi pemilihan kepala daerah.

Dalam pandangan historis, ternyata rakyat Indonesia sering dihadapkan pada fakta sejarah, bahwa kampanye politik sejak dulu hingga sekarang, sering melahirkan konflik yang berujung kepada sengketa hukum di pengadilan. Konflik antara pendukung massa pasangan calon dilakukan secara terbuka, sebab lokasi kampanye dilakukan di tempat umum. Praktik seperti ini, membuktikan bahwa rakyat kita masih rentan disulut konflik pada saat kampanye. Kasus yang terjadi di tanah air misalnya, konflik kampanye yang berbenturan dengan lawan pendukung pasangan calon sering terjadi. Dan bisa jadi, isu yang dilempar dalam kampanye tersebut menyudutkan pasangan calon atau menyudutkan pendukung massa dari salahsatu pasangan calon.

Aturan Kampanye 

Harus diakui, isi pesan dari kampanye untuk menarik simpati rakyat. Pesan yang dikemas secara baik, diharap mampu mendogkrak elektabilitas pasangan calon, untuk menjatuhkan pilihannya di tempat pemilihan suara. Lantas, bagaimana aturan kampanye yang diinginkan agar kampanye berjalan santun dan demokratis?.

Jika kita merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kampanye santun, yaitu kegiatan-kegiatan penyampaian visi, misi, dan program pada waktu tahapan kampanye Pemilu. Dalam Undang-undang ini, selain waktu, diatur juga soal materi kampanye, metode kampanye, larangan dalam kampanye dan sanksi atas pelanggaran kampanye. Regulasi ini diatur secara teknis dalam peraturan-peraturan KPU. Permasalahannya, untuk kegiatan-kegiatan di luar tahapan, penyelenggara Pemilu biasanya tidak bisa mengambil tindakan atau memberikan sanksi terhadap pihak-pihak, baik partai politik maupun orang per orang yang melakukan kampanye di luar yang telah diatur dalam Undang-undang.

Kampanye politik juga sering terjadi dalam bentuk kampanye melalui media dan pemasangan atribut. Kondisi ini terlalu banyak memenuhi ruang-ruang dalam masyarakat kita. Intensitas kegiatan berbentuk kampanye semakin meningkat, apalagi di Sumatera Utara, dalam tahapan pemilihan gubernur, kini sedang berlangsung, pemasangan baliho dari lima konstentas Pilgubsu bertebar di mana-mana. Seakan tak ada ruang lagi, untuk kegiatan masyarakat. Baliho dan spanduk-spanduk yang menampilkan gambar-gambar pasangan calon menjadi pesan kampanye agar mendapat simpati politik dari rakyat pemilih.

Ironisnya, rakyat kita seakan dipaksa habis-habisan oleh berbagai kekuatan politik atau pihak yang akan maju dalam Pilgubsu untuk memilih pasangan calon. Iklan-iklan yang direka sedemikian rupa, serta janji-janji yang diucapkan saat kampanye politik diperdagangkan secara terbuka. Selama ini, tahapan Pemilu yang menjadi perhatian, yaitu pemungutan dan penghitungan suara. Fokus perhatian seluruh stakeholders politik dan Pemilu yang hanya tertuju pada kalah-menang dan seringkali menyebabkan kurangnya perhatian dan pemahaman akan pentingnya tahapan-tahapan lainnya dalam pemilu, terutama persoalan kampanye yang baik dan berkualitas.

Dalam pasal 77, UU No. 8 Tahun 2012 dinyatakan, kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan terbuka dan bertanggungjawab. Makna dari bertanggungjawab berarti kampanye dilaksanakan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Atau bisa juga bermakna setiap janji dalam kampanye dapat dipertanggungjawabkan, setelah memperoleh jabatan atau kekuasaan. Kepentingan-kepentingan kampanye politik para kontestan, baik parpol ataupun perseorangan masih sebatas “yang penting terpilih, soal bagaimana caranya itu belakangan”. Kampanye politik yang dipahami sedemikian rupa, pada akhirnya tidak diikuti dengan konsistensi para politisi untuk menjaga kontinuitas.

Tahapan kampanye tanpa pemahaman yang baik dari kontestan ataupun masyarakat hanya akan terlihat seperti pesta umbul-umbul, baliho, spanduk, poster, stiker dengan berbagai slogan dan janji-janji kampanye. Semua atribut kampanye ini begitu banyak bertebaran di waktu masa Pemilu dan pemilihan kepala daerah. Bahkan dalam bentuk kalender, souvenir dan bentuk lainnyamasuk sampai ke rumah-rumah warga. Belum lagi kampanye Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang memenuhi media televisi. Kontestan Pemilu atau calon-calon kepala daerah yang rata-rata kini memiliki uang tak tanggung-tanggung membayar TV, lengkap dengan artis-artisnya. Media internet pun tak luput dijadikan media kampanye para kontestan pemilu.

Beberapa temuan kasus di atas, jika dilihat dari aspek penyampaikan politik merupakan hal yang wajar. Tapi, tidak sedikit juga rakyat kita menganggap bahwa kampanye politik yang dilakukan dalam lima tahunan pada pemilihan kepala daerah, disebut juga sebagai pesta rakyat. Pesta rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat, rakyat juga menentukan sepenuhnya dalam memilih pasangan calon. Rakyat diagungkan, disanjung bahwa rakyat harus diadvokasi. Slogan-slogan ini kita ditemukan dalam kampanye politik, maka penulis berpendapat kampanye politik yang dilakukan pasangan calon disebut juga ajang pesta rakyat.

Penutup

Aturan dan fakta politik yang disampaikan dalam tulisan ini, seharusnya menyadarkan pada kontestan dan pendukung pasangan calon, agar dalam melaksanakan kampanye politiknya lebih santun, beradab dan memiliki pesan-pesan pendidikan politik, agar rakyat menetapkan pilihannya tidak berdasarkan tekanan, melainkan hati nurani.

Hati nurani adalah puncak segalanya dalam menentukan sikap para pemilih. Pemilih jangan tertipu oleh jargon-jargon isi kampanye yang menyesatkan. Janji-janji pasangan calon yang diucapkan, merupakan utang besar kepada rakyat, jika pasangan calon tersebut dipilih.

Sumber:waspada.co.id

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.