Gedung Rawat Inap Mawar RSUD Sidikalang, Kamis (26/1) (ROBS) |
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang Kabupaten Dairi, namun hingga saat ini pihak manajemen Rumah sakit umum milik Pemkab Dairi itu, dinilai belum mampu untuk menertibkan oknum – oknum perawat yang melakukan pungutan tersebut.
Seperti halnya yang dialami salah seorang keluarga pasien peserta Jaminan Persalinan (jampersal) yang harus mengeluarkan sejumlah uang, saat istrinya menjalani operasi melahirkan di RSUD Sidikalang, Sabtu (21/1) belum lama ini, padahal istrinya peserta Jampersal.
“Saat istri saya menjalani operasi melahirkan di RSUD Sidikalang, terus terang saya merasa kecewa dan tidak puas dengan layanan yang ada di RSUD Sidikalang, khususnya dengan oknum – oknum perawat yang bertugas di ruang VK dan Mawar, yang menurut saya sombong dan angkuh, terutama saat kami hendak pulang ke rumah, karena kemampuan saya hanya dapat memberikan 50 ribu rupiah kepada oknum perawat sebagai ucapan terima kasih, untuk menyiapakan kursi roda sajapun, mereka tidak bersedia sebab saya tidak mampu memenuhi permintaan mereka untuk menambah uang itu”, ungkap salah seorang keluaga pasien Jampersal kepada tim investigasi mahalipan, yang namanya minta dirahasiakan, Kamis (26/1).
Selain itu, Bapak yang baru memiliki anak satu ini, juga mengeluh dengan banyaknya uang pengeluaran yang langsung dibayarkan kepada oknum perawat seperti halnya, uang benang cantik sebanyak 1,5 juta tanpa kwitansi, pembelian obat di dalam ruangan kepada perawat yang bertugas, termasuk menebus resep obat yang harus dibeli ke Apotik, serta biaya pembuatan surat kenal lahir dan surat cuti.
Pihak Manajemen RSUD Sidikalang, melalui Kabid pelayanan, dr. Halim Purba yang dihubungi Batak Pos melalui selulernya menegaskan, pihaknya sudah berulang mengingatkan para perawat untuk tidak menjual obat kepada pasien, “kita sudah berulang mengingatkannya, agar tidak menggunakan fasilitas Negara untuk keuntungan pribadi, yang jelas kita sudah melakukan himbauan baik lisan maupun tulisan atau selebaran yang ditempel di sejumlah sudut Rumah Sakit yakni, tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya pelayanan, selain Kasir RSUD”, tegas dr.Halim.
Untuk itu, dr. Halim berjanji akan menindak lanjuti keluhan pasien Jampersal itu, dan akan memanggil seluruh oknum perawat yang diduga telah melakukan pungutan terhadap pasien, maupun yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dunia medis itu. (ROBS)
SHARE BERITA: