Berita Terkini

Sekda Akan Diberi Wewenang Atur Karier PNS

Ia berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil ke jabatan tertentu. Bahkan memutasi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)  (Antara/ Feri Purnama)
Pemerintah akan secepatnya mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemerintah daerah yang di antaranya berisi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda)
untuk mengangkat dan menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di posisi atau jabatan tertentu. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Ryaas Rasyid, menyatakan otoritas baru yang rencananya akan diberikan kepada Sekda itu ditujukan untuk memperlancar birokrasi. Selama ini proses promosi dan pengangkatan PNS di berbagai daerah sarat berbagai penyimpangan. Misalnya, berbau balas jasa dari kepala daerah terpilih. Penyimpangan-penyimpangan itu, kata Ryaas, membuat banyak jabatan diisi oleh PNS yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya. “Jika disetujui Komisi II DPR RI, Sekda akan diberi otoritas untuk mengatur karier PNS, karena dia yang paling mengerti kompetensi pegawai. Tentu dengan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah,” ujarnya dalam seminar "Percepat Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah" di Bekasi, Kamis 15 Desember 2011. Ryaas menjelaskan RUU soal pemerintah daerah itu dibuat untuk menghindari intervensi politik yang terlalu jauh di tubuh birokrasi. “Sekarang ini, proses mutasi sudah cenderung memecah-belah birokrasi, sehingga merugikan rakyat dan membuat birokrasi tidak lagi produktif,” paparnya. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu mengungkapkan saat ini hampir di semua daerah mutasi dan promosi PNS dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk balas jasa atas dukungan yang mereta terima dari pihak-pihak tertentu selama berkampanye. Tak jarang, pihak yang dipromosikan berperan sebagai tim sukses terselubung si kepala daerah terpilih. “Perlu diingat, PNS bukan properti publik yang bisa seenaknya dipindah sana dipindah sini. Penempatan mereka harus sesuai kemampuan. Kalau tidak, maka birokrasi tidak bisa berjalan baik,” kata Ryaas. Ia bahkan meminta masyarakat untuk mengadukan kepala daerah yang melakukan mutasi dan promosi asal-asalan berdasarkan motivasi politik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain berwenang mengatur karier dan penempatan PNS, Sekda nantinya juga akan diberi kewenangan dalam hal keuangan, kepegawaian, materiil, serta logistik pemerintahan. Alasannya, kata Ryaas, karena Sekda lah “yang paling mengerti birokrasi, karena dia itu PNS yang meniti karier dari bawah dan mengerti seluk-beluk birokrasi dalam pemerintahan". (vivanews/Laporan:Erik Hamzah, Bekasi|kd)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.