JAKARTA – Rekening milik pegawai negeri sipil (PNS) yang berisi uang negara merupakan rekening liar yang harus ditertibkan. Uang negara seharusnya masuk ke dalam kas negara di rekening yang sudah ditentukan.
PNS pemilik rekening itu harus dihukum. "Jika masih ada rekening liar yang dipegang atau dibuat oleh pejabat negara, maka dihukum, diberi penalti, diturunkan pangkatnya," kata Ekonom, Didik J Rachbini, Rabu (7/11).
Hal itu untuk mencegah hal serupa terus terjadi. Didik mengingatkan, penertiban rekening liar sebenarnya sudah dicanangkan beberapa tahun lalu. Namun, kejadiannya kembali terjadi saat ini. Menurut dia, saat ini seharusnya sudah ada implementasi dari penertiban rekening liar itu.
Apakah kepemilikan rekening gendut oleh PNS ini merupakan korupsi gaya baru? "Modus korupsi banyak sekali, mulai dari kickback proyek, suap, dan lainnya," kata Didik. Sehingga tidak menutup kemungkinan tindakan itu merupakan modus baru.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan PNS muda berdasarkan temuan isi rekening mereka yang sangat besar.
Kementerian Keuangan mengingatkan para Inspektur Jenderal di kementerian/lembaga untuk aktif melakukan tindak lanjut dari pembukaan rekening penyimpanan uang negara yang tidak jelas. Rekening seperti itu harus ditutup dan uang negara dikembalikan ke kas negara.
SHARE BERITA: