JAKARTA – Gaji kecil tak bisa menjadi alasan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menumpuk hasil korupsi di rekening pribadi. Pemerintah telah melakukan kebijakan remunerasi bagi PNS. Selain itu, reformasi birokrasi juga terus dilakukan.
"Tidak, justru kita kemarin itu sudah melakukan program reformasi birokrasi sejak 2007. Dan di tahun itu, program ini semakin baik dan selalu menjadi nomor satu dalam program prioritas pemerintah melakukan reformasi birokrasi," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di gedung DPR, Rabu (7/11).
Agus menambahkan, beberapa kementerian yang bisa melaksanakan delapan area perubahan itu dimungkinkan untuk penyesuaian remunerasi dan penyesuaian remunerasi itu dilakukan dengan cara meyakinkan produktivitasnya meningkat.
"Jadi, saya ingin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa sekaligus, karena kalau sekaligus tentu akan menekan fiskal," kata Agus. Tetapi, ujarnya, program untuk menyesuaikan remunerasi sedang berjalan dan dipimpin langsung Bapak Wakil Presiden.
Agus mengatakan, kalau pun remunerasinya belum disesuaikan, tidak bisa diterima kalau pejabat atau PNS melakukan tindakan tindakan tidak terpuji, yaitu melakukan korupsi dan itu harus ditindak.
"Saya di Kemenkeu ada whistler blower system yang bisa dipakai untuk melaporkan kalau ada pegawai kita, Pajak atau Bea Cukai atau di Kemenkeu yang melakukan tindakan yang tidak benar," kata Agus. Pegawai Kemenkeu juga diminta untuk melaporkan kekayaan dan itu dimonitor dari waktu ke waktu.
Terkait dugaan rekening liar, Agus mengatakan, selama tiga tahun itu sudah ada 6.000 rekening yang sudah bisa ditutup, kemudian Rp 7 triliun dimasukkan ke kas negara, sampai dengan Juni 2011 ada 8.060 ditutup lagi.(republika)
SHARE BERITA: