Berita Terkini

KPK: Rekening PNS Muda, Wewenang Polisi Jaksa

Wakil Ketua KPK Haryono Umar
 (Antara/ Rosa Panggabean)
Penyelenggara negara dibatasi sampai pejabat setingkat eselon I
Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) muda golongan IIIB hingga IV terindikasi memiliki rekening miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta mengusut kasus ini karena KPK hanya bisa menjerat penyelenggara negara dan penegak hukum.
"Kami harus pelajari dulu apakah itu kewenangan KPK atau bukan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Kamis 8 Desember 2011.
Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN membatasi penyelenggara negara dalam pejabat pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat strategis setingkat eselon I.
Sementara temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), PNS yang kedapatan memiliki rekening mencurigakan hanya sebatas golongan IIIB.
Haryono menjelaskan KPK akan bergerak jika PPATK menemukan ada pihak lain temuan itu yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara. "Kalau bukan penyelenggara negara itu kewenangan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.
Namun, Haryono menyatakan KPK tetap bisa berpartisipasi dengan mengimbau semua instansi pemerintah memperluas cakupan laporan harta kekayaan. "Nah kalau ini diterapkan ke seluruh pegawai, ini akan jadi upaya pencegahan yang efektif," tandasnya. (vivanews/umi)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.