Berita Terkini

Proyek drainase diselidiki

poto wol
MEDAN – Pihak Kejaksaan Negeri Medan saat ini sedang menyoroti proyek pembanguan drainase Kota Medan yang sejak awal diributi masyarakat karena pembangunannya yang diduga menyalahi bestek.
Sejumlah lembaga hukum di Medan tersebut mencium aroma korupsi terkait proyek tersebut yang bersumber dari dana APBD Medan tahun 2010-2011 sebesar Rp85,3 milar yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Medan. Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, segera menurunkan tim untuk menelusuri pengerjaan proyek. "Dugaan penyimpangan selain ditinjau dari segi fisik pengerjaan dan peruntukan pelaksaannya,“ ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbaz, hari ini.
Menurutnya tim yang akan turunkan di beberapa kecamatan tersebut untuk melaihat dari segi pembangunan yang diduga dimark-up atau tidak sesuai dengan bestek ini akan diteliti oleh tim. Dari temuan awal, tim melihat pembangunan drainase yang dikerjakan pada beberapa kecamatan yang diduga tak sesuai bestek.
Terutama saat tim meninjau, setiap hujan deras pasti ada genangan air yang menutupi badan jalan padahal drainase di kawasan sekitarnya telah diperbaiki. “Kalau dari penelusuran tim ditemukan adanya penyimpangan maka kita segera memulai proses penyidikan dan memanggil dari pihak dinas maupun dari pihak kontraktor yang mengerjakannya,” ungkap Darmabella.
Sementara itu, Ketua Lembaga Indevenden Anti Korupsi (LIAK) A G Putra kepada Waspada Online menyebutkan kalau upaya penyelidikan oleh pihak Kejari Medan tentang dugaan korupsi dalam proyek drainasi kotra Medan patut mendapat dukungan dari masyarakat. Menurutnya keresahan masyarakat akan tersalur jika memang pihak Kejaksaan Negeri Medan mengusut hal itu.” Kita mendukung upaya jaksa untuk mengusut hal tersebut karean selama proyek pengerjaannya saja sudah menimbulkan keresahan warga,” ujar AG Putra.(wol)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.