JAKARTA (Pos Kota) – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, didakwa terima suap dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris.
Nazaruddin yang didakwa tiga pasal korupsi dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. Karena telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan,” tutur Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
“Menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. Karena telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan,” tutur Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Kadek menjelaskan, suap diberikan lantaran mantan anggota DPR itu telah mengupayakan PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat perbuatan itu, kata Kadek, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai penyelenggara negara, terdakwa Nazaruddin diduga telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terkait dakwaan kepadanya itu, Nazaruddin mengaku sama sekali tidak paham. Dia juga mengeluhkan mengapa selama di pemeriksaan di KPK, dia tidak pernah ditanya mengenai penerimaan uang itu. “Yang mulia, selama di pemeriksaan saya tidak pernah ditanya mengenai uang atau PT DGI,” ujar Nazar kepada majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih.
Sementara itu, suasana sidang perdana sempat berlangsung memanas. Nazaruddin dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, tidak terima dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima cek Rp 4,6 miliar dari PT DGI.
Suasana panas dimulai ketika jaksa I Kadek Wiradana selesai membacakan dakwaan untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor. Kuasa hukum Nazar, Hotman Paris, meminta waktu kepada ketua majelis hakim untuk berbicara dengan kliennya.
Namun ketua majelis hakim Darmawati Ningsih tidak menggubris permintaan Hotman tersebut. Seketika itu Nazaruddin langsung angkat bicara mengomentari dakwaannya. “Yang mulia apa yang didakwakan kepada saya, saya sama sekali tidak mengerti,” kata Nazaruddin.
Hotman Paris juga langsung berdiri dari mejanya dan berbicara kepada majelis hakim. “Yang mulia kami tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan mengenai apa yang didakwakan kepada terdakwa ini,” timpal Hotman.
“Kami pihak kuasa hukum hanya mendapat satu BAP berisi catatan perjalanan ke Bolivia. Di situ tidak dibahas mengenai penerimaan uang Rp 4,6 miliar,” lanjutnya.
Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih tidak menanggapi apa yang disampaikan Nazar dan kuasa hukumnya. Ketua majelis menyerahkan keberatan-keberatan dari pihak terdakwa kepada jaksa penuntut umum.
“Silahkan penuntut umum untuk memberikan penjelasan kepada terdakwa karena pihak terdakwa tidak mengerti,” kata Darmawati.
JPU Kadek Wiradana menyambut perintah hakim dan langsung menanyakan kepada pihak terdakwa. “Bagian mana yang tidak paham?” tanya Kadek.
Nazaruddin bilang, “Banyak, tidak paham salah satunya antara saya dengan PT DGI. Saya selama pemeriksaan tidak pernah ditanyakan soal penerimaan uang semacam itu,” kata Nazar.
Kadek pun menanggapi dingin pertanyaan Nazaruddin tersebut. Menurut dia apa yang disebut dalam dakwan sudah berdasarkan alat bukti. “Kami menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti yang ada, tidak hanya berdasarkan keterangan yang ada,” jelasnya.
Hotman Paris menimpali kembali dengan keberatannya. “Yang mulia, bagaimana kami bisa menyusun pembelaan dengan maksimal, jika apa yang didakwakan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan,” ucap Hotman.
Perdebatan berlangsung selama sekitar 10 hingga 15 menit. Menanggapi kuasa hukum terdakwa, Darmawati hanya mempersilakan kuasa hukum untuk memasukan keberatan tersebut pada nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
Sebelum sidang, Muhammad Nazaruddin terlihat segar ketika tiba di Pengadilan Tipikor. Nazaruddin didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, nampak santai keluar dari mobil tahanan memasuki Pengadilan Tipikor.
Suami Neneg Sri Wahyuni ini tiba sekitar 08.55 WIB di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11). Mengenakan kemeja motif batik biru, Nazaruddin tetap melempar senyum kepada sejumlah wartawan. Ketika ditanyai soal kesehatannya, dia malah tersenyum ramah. “Sehat,” jawab Nazaruddin singkat.
Kehadiran Nazaruddin pun mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 100 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin mengaku siap meladeni surat dakwaan dari JPU. “Kami siap tempur. Ada yang bombastis nanti yang akan kita sampaikan di persidangan. Kita akan dengarkan dulu dakwaan,” kata Elza Syarief.
Salah satu tim kuasa hukum, OC Kaligis dalam persidangan ini tidak tampak di Pengadilan Tipikor. Elza mengaku OC sedang berada diluar negeri. “Bilangnya dia (OC Kaligis-red) saat ini sedang ada di Amerika. Dan anak buahnya (Alvian) Bonjol sedang ada di Sidney,” katanya.
Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam sebagai tersangka.
Rosa dan El Idris telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Wafid Muharam belum lama ini telah dituntut oleh JPU pada KPK.(rizal/sir/Vivanews)
SHARE BERITA: