Panyabungan, Pelaksanaan lelang paket proyek di Dinas Pendidian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaan 2011, baik pengadaan maupun fisik diduga sarat kolusi, kurupsi dan nepotisme (KKN). Karena dinila banyak masalah dan langgar aturan. Sehingga salah satu perusahaan menyampaikan sanggahan atas hasil pengumuman panitia tender.
Sanggahan tersebut disampaikan Rabu (16/11) atau hari terakhir untuk masa sanggahan setelah lima hari paska pengumuman.
Direktur salah satu perusahaan peserta tender yakni CV Gavitha Rantama, Muhammad Lutfhi kepada Analisa, Selasa(22/11) menyebutkan, perusahaannya turut andil dalam proses pelelangan tender pengadaa alat peraga tingkat SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina.
Dijelaskan Luthfi, panitia lelang tender pengadaan di Disdik Madina diduga sarat KKN, karena setelah melewati semua proses tender Luthfi melihat ada kejanggalan yang diperankan panitia lelang. Terkesan sudah ada perusahaan yang dikondisikan memenangkan paket tersebut tanpa melihat unsur-unsur lain, semisal melihat nilai ekonomis dari penggunaan uang negara.
"Dalam penawaran pengadaan alat peraga SMP dengan pagu Rp 900 juta, perusahaan kami memberikan penawaran Rp863.100.000, sedangkan yang dimenangkan panitia adalah CV Rezeki Bersama dengan nilai penawaran Rp 895.500.000. Ironisnya pemenang berada di nomor urut ke tujuh dari segi penawaran, jadi dari sini jelas terlihat bahwa panitia tidak berhitung untuk efisiensi penggunaan keuangan Negara yang jelas bertentangan dengan isi Perpres 54 thn 2010" kata Luthfi.
Abaikan Dokumen
Selain itu, dijelaskannya panitia lelang telah mengabaikan dokumen lelang untuk menghadirkan barang contoh 100 %, akan tetapi pada saat pembukaan penawaran panitia hanya mau menghitung jumlah kardus tidak mau menghitung jumlah item barang.
Sehingga hal ini CV Gavita menganggap panitia tidak transparan dalam memeriksa contoh barang karena CV Gavita membawa contoh barang sebanyak 7 kardus sesuai yang ditawarkan. Sementara CV Rezeki Bersama sebagai pemenang hanya membawa 2 kardus.
Hal yang sama juga disebutkan Direktur CV Alpa Centuri, Irwanto yang ikut serta pada tender pengadaan alat peraga SMP di Dinas Pendidikan Madina dengan pagu dana Rp 3,5 miliar.
Irwanto menjelaskan dia juga heran dengan panitia lelang di Dinas Pendidikan Madina yang tidak melibatkan bagian pembangunan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Karena pada 2010 lalu Disdik Madina melakukan tender pengadaan dengan melibatkan bagian pembangunan dan LPSE ini.
"Kami tak paham apa yang terjadi dengan tender Pengadaan di Dinas ini, karena pengadaannya tidak melibatkan LPSE," sebutnya.
Keraguannya diperparah karena pada tender pengadaan di Disdik kali ini, Bupati secara khusus mengeluarkan peraturan Bupati nomor 77 tahun 2011, tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Madina, berisikan pelaksanaan lelang paket secara manual tanpa melibatkan bagian pembangunan.
Padahal seluruh Dinas di Pemkab Madina lelang proyek dilaksanakan melalui bagian pembangunan sesuai dengan peraturan presiden yakni ,LPSE harus dilibatkan dalam proses tender pengadaan di SKPD.
Kabag Pembangunan di badan perencana pembangunan daerah Pemkab Madina, Jufri Antoni ST MT ketika dikonfirmasi membernarkan pihaknya tidak dilibatkan di proses lelang di Disdik Madina.
Jufri juga mengaku tidak tau apa alasannya kenapa pihak pembangunan atau LPSE tidak dilibatkan dalam hal ini.
Pengamat Pendidikan Madina, Manas di Panyabungan menanggapi sejumlah persoalan di proses lelang tender di SKPD Pemkab Madina, meminta agar penegak hukum baik dari kejaksaan atau kepolisian untuk menelusuri persoalan ini. (man/Analisa)
SHARE BERITA: