Berita Terkini

KORUPSI DAK: Kabid Dinas Pendidikan Jadi Tersangka

Kedua tersangka telah bersama melakukan tindakan melawan hukum dalam proyek pengadaan buku melalui program DAK pada 2010 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp641.971.170
SUKABUMI | Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp12,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibadak, Marihot Silalahi mengatakan Kedua tersangka yakni Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pendidikan (Disdik) setempat berinisial AS dan RR, Wakil Direktur PT Rosda Remaja Karya, selaku pelaksana proyek DAK.
Kita telah menetapkan AS dan RR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK), katanya, seperti dilansir Kejaksaan, Jumat (9/9).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang- Undang No 20 Tahun 2001 juntoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka telah mencairkan seluruh dana proyek sebesar Rp12,8 miliar. Padahal hingga batas waktu pengerjaan, pada 5 Januari 2011 lalu, proyeknya belum terselesaikan.
Sekolah dasar penerima DAK, belum seluruhnya menerima buku sesuai jumlah kontrak kerja. Dalam proyek yang dibiayai APBN ini, jumlah buku yang harus disediakan mencapai 626,520 eksemplar untuk 138 sekolah dasar tambahnya.
Marihot menandaskan bahwa tak menutup kemungkinan dalam kasus ini tersangkanya akan bertambah. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memastikannya. Pasalnya, proses penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan melibatkan 24 orang saksi yang berasal dari kalangan kepala sekolah dasar penerima DAK serta sejumlah pejabat dari lingkungan dinas pendidikan. (DAK)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.