Berita Terkini

Dokumen korupsi Rahudman RAIB

MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak menemukan dokumen korupsi tersangka korupsi TAPBD Tapanuli Selatan 2005, Rahudman Harahap dari Kantor Sekdakab Tapanuli Selatan. Ada dugaan, dokumen berharga yang bisa dijadikan barang bukti atau petunjuk kasus Rahudman telah hilang.

Sepekan terakhir, penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor di Tapanuli Selatan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik hanya menemukan 3 dokumen dari 27 dokumen yang hilang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mansyur Zaini, tadi malam mengatakan, tim Kejati Sumut sejak 4 Oktober lalu dengan dibantu Kejari Tapanuli Selatan melacak dokumen dugaan korupsi sebesar Rp13,5 Miliyar yang nantinya akan diaudit oleh BPKP Sumut. Ketiga dokumen yang ditemukan tim tersebut menurut Mansur juga bukan merupakan dokumen yang sangat penting untuk dijadikan alat bukti. Satu dari tiga berkas yang berhasil ditemukan hanyalah rekening koran dari bank.

Kesulitan menemukan berkas alat bukti tersebut menurut Mansyur adalah karena berkas tersebut sudah sangat lama. Yakni berkas tahun 2004 dan 2005. "Pejabat-pejabatnya sudah ada yang meninggal, sudah banyak yang pindah, jadi nggak mudah mencari berkasnya," katanya.

Meski demikian, Mansyur mengaku ada keganjilan tentang hilangnya berkas tersebut. "Ini kan aneh, berkas-berkas bisa hilang, tapi kita akan tetap berusaha," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menerbitkan surat izin penggeledahan tempat hilangnya berkas perkara tersangka Rahudman Harahap.

Humas PN Medan, Achmad Guntur menyatakan, lokasi penggeledahan yakni Kantor Inspektorat Tapanuli Selatan di Jalan Wiliem Iskandar, Kompleks TVRI Sadabuan di Padang Sidampuan, Kantor Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan di Jalan Kenanga No 74 Padang Sidempuan, dan kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tapanuli Selatan di Jalan Sultan Hasanuddin No 23 Padang Sidampuan.

Selain itu, penyidik Kejati Sumut juga akan menggeledah rumah terpidana 4 tahun kasus yang sama, Amrin Tambunan, di Jalan Melati Kelurahan Ujung Kecamatan Padang Sidampuan Selatan.

Izin pengeledahan, kata Guntur, telah dilayangkan pihak Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 26 Sepetember 2011 lalu dengan nomor register No.02/SIT/PID.SUS/ K/2011/PN.Mdn.(waspada online)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.