Ketiga orang tersebut,masing masing JT selaku Pejabat Pelaksana Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan kegiatan, SP selaku pihak rekanan atau pelaksana pengadaan bahan bibit tanaman, SM selaku pegawai honorer tidak tetap yang melakukan kegiatan dilapangan.
Keterangan Foto: Ada sebagian lahan pada titik awal Daerah Aliran Sungai (DAS) MENCABA Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara yang ditanami bibit pohon. (tim) |
Hal itu disampaikan Kejari Sidikalang melalui Kasi Pidsus Fernando Simbolon yang ditemui TIM diruang kerjanya. Fernando mengatakan, bahwa ketiga orang tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar hukum UU No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan 3, dan untuk itu sejumlah saksi sudah diperiksa bersama ketiganya, maka dengan hasil pemeriksaan sementara Fernando mengakui ada dua alat bukti yang ditemukan dan juga menguatkan mereka bertiga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut.
Fernando mengatakan bahwa pihak Kejaksaan hingga kini masih melakukan proses pemeriksaan lebih intensif guna mencari bukti bukti yang lebih akurat untuk meningkatkan penyidikan disamping kedua alat bukti yang sudah ada dan akan diteruskan nantinya ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan Sumatera Utara.
Disinggung mengenai banyaknya dugaan dan animo masyarakat Dairi tentang beredarnya sejumlah isu kasus korupsi yang mengendap di lingkup kejaksaan negeri sidikalang, Fernando sedikit menepis dan berkata, “ itu bukan ada yang mengendap, dan itu tetap kita kerjakan sesuai proses maupun prosedur hukum yang belaku. Namun kita butuh waktu untuk melakukan proses penyelidikan dan pengumpulkan bukti bukti yang akurat” jawab Fernando
(tim/juma)
SHARE BERITA: