Berita Terkini

DASAR HUKUM DANA UNTUK SAKSI PARPOL TIDAK JELAS DAN KEBIJAKAN KORUPTIF

Illustrasi (foto:lensa indonesia)
Jakarta, Munculnya usulan dana bagi saksi partai politik (Parpol) yang akan dibiayai APBN 2014 dengan total anggaran senilai Rp 658,03 milyar, menuai banyak kecaman. Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) melalui siaran persnya tegas menyatakan, bahwa usulan dana bagi saksi parpol yang rencananya akan diformalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan bentuk kebijakan koruptif, dimana dengan sengaja menerabas peraturan perundang-undangan.

Menurut KUAK, dana bagi saksi Parpol tidak jelas dasar hukumnya. Padahal, baik pada UU Parpol maupun UU Pemilu, melarang keras adanya bantuan/subsidi APBN untuk anggota Parpol dalam bentuk dana saksi Parpol. 

“Undang-Undang hanya membolehkan adanya bantuan/subsidi APBN untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU nomor 2 tahun 2008 jo UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” jelas KUAK. Itupun pemberian dana tersebut hanya diberikan ketika Parpol dinyatakan berhak memiliki kursi di DPR/DPRD yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara, lanjut KUAK.

Jadi, masih menurut KUAK, bantuan APBN/APBD kepada Parpol bukanlah pada saat proses Pemilu berlangsung. Undang-Undang Pemilu melarang Parpol menerima dana APBN/APBD, demikian pula dari BUMN dan BUMD, tambah KUAK. 

“Pejabat politik pun dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan Pemilu,” tegas mereka.

Sementara Anwar Ma’ruf, Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), dalam wawancara dengan PerspektifNews menyatakan, bahwa rencana pengalokasian dana saksi Parpol dalam Pemilu 2014 yang mendapat dukungan dari pemerintah maupun DPR adalah upaya untuk merampok dana APBN demi kepentingan oligarki politik. 

“Dana Rp 658,03 milyar bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Anwar Ma’ruf, yang lebih populer dengan panggilan Sastro.

“Saat ini, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2013 mencapai 28,55 juta orang (11,47 persen) atau meningkat 0,48 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2013, dimana tercatat 28,07 juta orang (11,37 persen),” ungkap Sastro. 

“Jika dana itu bisa digunakan untuk membantu rakyat manfaatnya jauh lebih besar,” imbuhnya. 

Menurut Sastro, sampai hari ini rakyat indonesia tidak memiliki perlindungan sosial, dimana dapat menjamin kehidupan yang lebih baik, padahal ini jelas adalah keewajiban negara untuk mengadakannya. (BSL)

Sumber : perspektifnews

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.