Illustrasi |
Apa yang terlintas di pikiran Anda jika mendengar kata “pajak”? Apa itu pajak? Jika kita melihat definisi pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapat imbalan langsung. Bersifat wajib artinya pengenaan pajak dapat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya. Sedangkan tidak mendapat imbalan langsung berarti bahwa mereka yang telah membayar pajak tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung.
Namun demikian, melihat komposisi sumber penerimaan negara, pajak memberikan kontribusi yang terbesar, sekitar 70%. Sehingga, manfaat pajak telah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagi bidang seperti : bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan dan sebagainya. Pajak juga digunakan untuk membiayai berbagai subsidi seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, pupuk, dan masih banyak lagi.
Pajak, di Indonesia, berdasarkan wewenang pemungutan dan pengelolaannya dibagi menjadi dua: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Yang termasuk dalam pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3), serta Bea Materai. Sedangkan Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah Daerah. Pajak yang termasuk Pajak Daerah contohnya: Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan dan PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan.
Lalu apa bedanya pajak dengan retribusi atau sumbangan? Berbeda dengan pajak, retribusi sudah jelas imbal baliknya, misalnya retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil imbalannya berupa bukti pencatatan administrasi sebagai pengakuan kewarganegaraan. Contoh lainnya adalah retribusi pelayanan kesehatan, langsung dirasakan manfaatnya melalui layanan pengobatan maupun konsultasi dokter. Bila dibandingkan dengan sumbangan, pajak pemungutannya dapat dipaksakan sedangkan sumbangan pemungutannya tidak dapat dipaksakan.
Kenapa negara harus memungut pajak? Setidaknya ada dua prinsip dasar kenapa negara memungut pajak. Yang pertama, Benefit Principle, bahwa karena warga negara memperoleh keuntungan dari negara, maka negara diperbolehkan memungut pajak kepada warga negaranya. Negara lah yang membangun fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat luas, negara lah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk keperluan membiayai pengeluaran negara tersebut, diperlukan sumber dana yang memadai.
Prinsip yang juga menjadi dasar negara memungut pajak adalah Ability-To-Pay Taxation Principle, yaitu bahwa negara memungut pajak harus berdasarkan kepada kemampuan masing-masing individu warga negara. Warga negara yang mempunyai kemampuan lebih, membayar pajak lebih besar daripada mereka yang mempunyai penghasilan lebih kecil.
Namun demikian, pemungutan pajak oleh negara tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Selain harus berdasarkan Undang-undang, pemungutan pajak juga harus mempertimbangkan keadilan, artinya bahwa semua warga negara memperoleh perlakuan yang sama dalam undang-undang perpajakan. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan.
Selain itu, pemungutan pajak juga harus efisien, dalam arti pemungutan pajak juga harus mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul dalam pemungutan pajak tersebut. Biaya untuk memungut pajak harus lebih kecil bila dibandingkan dengan penerimaan pajaknya. Jangan sampai terjadi, pemungutan pajak akan menimbulkan biaya yang lebih besar dari pada pajak yang berhasil dikumpulkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemungutan pajak harus sederhana. Pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membayar pajak. Semakin mudah pajak dihitung, semakin banyak masyarakat yang mau berpartisipasi membayar pajak.
Tak kalah penting adalah bahwa pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian. Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan produksi, distribusi, perdagangan dan pemberian jasa di masyarakat, sehingga perekonomian tidak terganggu oleh adanya pemungutan pajak.
Di Indonesia, pemungutan pajak ditetapkan melalui Undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan Pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari rakyat Indonesia. Tentunya, ketentuan yang dibuat telah mempertimbangkan empat prisnsip tersebut di atas. Lalu, apa peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai lembaga pengumpul pajak? Dapat dikatakan bahwa Ditjen Pajak hanyalah sebagai “pelaksana” ketentuan perpajakan tersebut. Selain bertugas mengumpulkan pajak, Ditjen Pajak juga bertanggung jawab untuk memastikan setiap langkah pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan, sudah saatnya kita memahami bahwa membayar pajak adalah bukti kecintaan kita bagi negeri, sekaligus sumbangsih kita bagi pembangunan. Bangga bayar pajak!
Sumber: Antara News
SHARE BERITA: