Mahfud MD |
Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang korupsi lebih mendesak dibanding Perppu tentang MK yang belum lama lalu diterbitkan pemerintah.
"Saya pikir Perppu tentang MK belum 'urgent' untuk saat ini. Justru yang dibutuhkan untuk waktu sekarang adalah Perppu tentang korupsi," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin.
"Keadaan negara genting itu sejatinya bukan karena ada hakim yang tidak memiliki integritas moral. Jika Perppu itu dikeluarkan karena alasan korupsi di tubuh MK, tentu nantinya harus ada Perppu lain yang mengatur untuk setiap lembaga negara agar korupsi dapat diberantas."
Dia mencontohkan salah satunya adalah Perppu tentang Kementerian.
"Salah satunya Perppu untuk kementerian, karena di sana ada menteri yang tidak berintegritas. Atau kalau perlu ya Perppu eksekutif karena di sana koruptornya lebih banyak. Kemudian Perppu MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) itu harus dikeluarkan karena koruptor seperti Akil Mokhtar itu banyak di legislatif. Kenapa tidak keluar Perppu seperti itu?" kata Mahfud mempertanyakan.
"Bisa juga Perppu tentang partai politik karena telah ada ketua partai yang tersangkut kasus korupsi."
Sumber: ANTARA News
SHARE BERITA: